Trenggaleknjenggelek – Pemkab Trenggalek mengalokasikan dana sebesar Rp 27 miliar pada 2025. Hal ini dilakukan guna kelangsungan program PDIP dan JKN.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB), Sunarto mengatakan, alokasi dana tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Angkanya relatif tetap, disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa jumlah penerima manfaat dari program PBID dan JKN pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 61 ribu jiwa. Data tersebut menjadi dasar utama dalam penetapan besaran alokasi anggaran. Menurutnya, jika terdapat perubahan signifikan terhadap jumlah sasaran, misalnya karena penambahan warga miskin baru atau perbaikan data kepeanggaran maka pihaknya akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebutuhan anggaran. “Alokasi itu memang mengikuti jumlah sasaran penerima. Kalau bertambah banyak, tentu akan dihitung kembali dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” imbuhnya.
Sunarto menekankan, keberlanjutan program PBID dan JKN menjadi sangat penting, apalagi mengingat situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang masih terasa di sejumlah sektor. Selain itu, tekanan terhadap anggaran daerah akibat berbagai kebutuhan pembangunan juga menuntut perencanaan yang matang dan efisien dalam distribusi dana publik. “Ini bagian dari jaminan perlindungan sosial. Kami ingin memastikan bahwa warga miskin dan rentan tidak terpinggirkan dalam urusan layanan dasar seperti kesehatan,” tegasnya.
Pihaknya juga melakukan optimalisasi pendataan dan validasi penerima manfaat agar bantuan benar-benar tepat sasaran. "Kami berkolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk menyisir dan memperbarui data warga yang berhak menerima manfaat," tandasnya.
Editor : Wanda Asmah Khoiriyah