Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ekspansi Minimarket Berjejaring di Trenggalek Terus Berlanjut Perizinan Jadi Sorotan

Wanda Asmah Khoiriyah • Jumat, 18 April 2025 | 02:35 WIB
Masih banyak mimarket berjejaring di Trenggalek yang belum mendapatkan izin pendirian
Masih banyak mimarket berjejaring di Trenggalek yang belum mendapatkan izin pendirian

Trenggaleknjenggelek - Minimarket berjejaring terus menunjukkan ekspansinya di Kabupaten Trenggalek. Hingga kini, tercatat sebanyak 66 gerai minimarket berjejaring telah beroperasi di berbagai sudut kota dan kecamatan. Tren pertumbuhan ini diperkirakan akan berlanjut dengan rencana pembukaan satu gerai baru dalam waktu dekat.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag), Arie Setiabudi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Industri dan Perdagangan, pendirian minimarket berjejaring harus melalui sejumlah proses perizinan. Perda ini menegaskan pentingnya pengaturan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar selaras dengan tata ruang serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha lokal.

Analisis Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag), Arie Setiabudi mengatakan, setiap toko swalayan berjejaring harus mengurus izin tata ruang sesuai lokasi yang ditetapkan dan mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Selain itu, ada kewajiban penting lainnya yaitu kerja sama dengan koperasi. "Koperasi dilibatkan secara aktif dalam sistem ritel modern, sehingga masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan toko-toko swalayan berjejaring seperti Alfamart, Indomaret, dan yang sejenis," terangnya

Sayangnya, sebagian minimarket berjejaring masa berlaku izinnya telah habis. Masih banyak minimarket yang belum memperpanjang izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau kami lihat di lapangan, banyak swalayan berjejaring yang sudah habis masa berlaku izinnya,” ungkapnya. 

 

Pihaknya mengimbau para pemilik gerai untuk kembali mengajukan izin usaha, dengan catatan harus mematuhi ketentuan dalam Perda. Salah satu syarat utamanya adalah toko swalayan berjejaring tersebut harus berdiri di atas badan hukum koperasi atau bekerja sama dengan koperasi. "Kami berharap masyarakat lokal yang menjadi anggota koperasi juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari kehadiran swalayan berjejaring di sekitar lingkungannya,” pungkasnya. 

Infografis banjir dan penyebabnya di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis banjir dan penyebabnya di Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Wanda Asmah Khoiriyah
#Indomaret #Perizinan #Alfamart