Trenggaleknjenggelek – Pemkab Trenggalek melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh secara legal dan berdaya saing tinggi. Pada 2025, tercatat sebanyak 2.160 toko kelontong telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Edi Santoso mengatakan, tingginya jumlah pelaku usaha yang sudah memiliki NIB menjadi indikator bahwa masyarakat mulai memahami pentingnya legalitas dalam berusaha. “Jumlah 2.160 ini cukup signifikan. Namun, masih banyak toko kelontong yang tersebar yang belum mendaftarkan diri mereka ke NIB,” ujarnya.
Edisan, sapaan akrabnya menambahkan, proses perizinan melalui online saat ini semakin mudah diakses. Menurutnya, sektor perdagangan tergolong dalam kategori rendah, sehingga tidak memerlukan perizinan teknis tambahan. Pelaku usaha cukup mengurus NIB yang dapat dilakukan secara online. “Kalau usaha sudah memiliki NIB, pemilik bisa mengikuti program-program pelatihan, atau akses bantuan,” tegasnya.
Menurut Edisan, keberadaan kios dan toko kelontong memiliki peran strategis dalam mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari. Selain lebih dekat dan mudah dijangkau oleh konsumen, harga barang yang ditawarkan juga cenderung lebih murah dibanding minimarket atau toko modern. “Keberadaan mereka sangat penting. Mereka melayani masyarakat secara langsung dan merata. Selain itu, harga-harga di toko kelontong umumnya lebih terjangkau, dan mereka juga punya fleksibilitas dalam menjangkau pelanggan yang lebih luas," tambahnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Trenggalek agar mampu bersaing dan berkontribusi pada perekonomian daerah. “Sebenarnya toko kelontong tidak diwajibkan untuk mendaftarkan NIB. Namun, adanya NIB membuat toko kelontong terdaftar secara resmi sebagai pelaku usaha, sehingga diakui secara hukum dan terlindungi dalam kegiatan usaha,” pungkasnya.