Trenggaleknjenggelek - Sebuah arca bersejarah bernama Durga Mahesa Sura Mardhini yang berasal dari Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, saat ini tidak lagi berada di lokasi asalnya.
Arca Durga peninggalan masa lalu itu diketahui tengah berada dalam penguasaan mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, setelah dibawa dari desa sekitar 2,5 bulan yang lalu, tepatnya sebelum datangnya bulan puasa tahun 2025.
Kepala Desa Kamulan, Masruri, membenarkan pemindahan arca tersebut. Ia menjelaskan bahwa inisiatif membawa arca durga datang dari mantan Kapolres yang mengaku memiliki rekan ahli dalam bidang pemugaran benda cagar budaya.
Alasannya, kondisi arca saat ditemukan memang tidak utuh. “Saat ditemukan pada tahun 2022, hanya bagian bawahnya saja yang ada. Dari perut ke atas sudah tidak ditemukan. Indra bilang dia kenal orang yang bisa menyempurnakan, jadi sementara dibawa,” terang Masruri.
Namun demikian, pemindahan arca itu dilakukan tanpa prosedur resmi. Tidak ada surat perjanjian atau berita acara yang menyertai pengambilan arca dari tempat asalnya di Desa Kamulan.
Masruri mengakui bahwa langkah tersebut memang diambil tanpa kelengkapan administratif yang semestinya.
Kini, pihak desa menyatakan akan mengambil kembali arca tersebut dan menempatkannya di Balai Desa Kamulan.
Masruri bahkan berencana melakukan perjalanan ke Bogor, tempat domisili AKBP Indra saat ini, guna menyerahkan sejumlah wayang kayu milik mantan Kapolres sekaligus memohon izin untuk memulangkan arca.
“Saya masih menyimpan wayang beliau. Rencananya mau saya antarkan sekalian minta izin bawa pulang arca,” ujar Masruri.
Masruri menambahkan, arca itu ditemukan hanya berjarak sekitar 100 meter dari Balai Desa Kamulan.
Berdasarkan penuturan sejumlah pihak, usia arca tersebut bahkan diperkirakan lebih tua dibandingkan peninggalan yang terdapat di kompleks Candi Penataran, Blitar.
Sejauh ini, hanya Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang sudah mengetahui perihal perpindahan arca tersebut.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek belum menerima laporan resmi mengenai keberadaan arca tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya klarifikasi dari pihak media kepada mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, masih belum mendapatkan respons. (kho)