Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tak Perlu Restorasi, Ketua Pesat Desak Arca Durga Segera Dikembalikan ke Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 22 April 2025 | 22:31 WIB
Potret Arca Durga yang saat ini tengah dalam upaya pencarian untuk dibawa kembali ke Trenggalek.
Potret Arca Durga yang saat ini tengah dalam upaya pencarian untuk dibawa kembali ke Trenggalek.

Trenggaleknjenggelek - Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji, angkat suara terkait pemindahan Arca Durga Mahesa Sura Mardhini dari lokasi asalnya di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan.

Diketahui Arca Durga itu dibawa oleh eks Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta.

Ia menyoroti legalitas dan prosedur pengambilan Arca Durga tersebut yang dinilainya tidak melalui jalur resmi.

"Proses perpindahan arca itu harus ditinjau dari akadnya dulu. Kalau hanya titipan, ya harus dikembalikan. Restorasi pun tak bisa dilakukan sembarangan," ujar Harmaji dalam wawancara khusus.

Menurut Harmaji, pelestarian benda cagar budaya (CB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menyebut bahwa pemindahan atau revitalisasi benda budaya semestinya melalui permohonan resmi kepada pemerintah, disertai kajian, tim penilai, serta persetujuan dari otoritas berwenang.

Ia juga menyoroti upaya penyempurnaan arca yang telah rusak parah, terutama di bagian atas.

Menurutnya, tindakan restorasi yang dilakukan tanpa landasan ilmiah berisiko merusak keaslian dan makna sejarah dari arca tersebut.

"Restorasi tidak bisa seperti memperbaiki rumah. Kalau bagian atas arca hilang, tidak mungkin bisa ditambahkan kembali secara ilmiah. Data dan atributnya bisa tidak akurat," tegasnya.

Harmaji menjelaskan bahwa setiap arca memiliki langgam dan ciri khas yang mencerminkan era pembuatannya, seperti periode Kadiri, Singhasari, hingga Majapahit.

Ia menilai bahwa menambahkan bagian yang hilang tanpa referensi otentik justru akan menyesatkan publik.

"Ini adalah kasus pemindahan arca yang jarang terjadi di Trenggalek," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa baik cagar budaya resmi maupun objek yang masih dalam proses penetapan (ODCB) harus mendapat perlakuan yang sama dalam pelestariannya.

"Apapun statusnya, baik CB maupun ODCB, harus diperlakukan sama. Ini bukan tanggung jawab individu, tapi semua warga Trenggalek. Kita wajib melestarikan warisan budaya ini," tambahnya.

Harmaji juga mendesak agar Arca Durga Mahesa Sura Mardhini dikembalikan ke lokasi asalnya tanpa melalui proses restorasi yang berisiko merusak nilai sejarahnya.

Sebagai langkah jangka panjang, ia mengusulkan pendirian pusat informasi sejarah dan budaya di setiap kecamatan atau kelurahan.

Menurutnya, langkah ini lebih realistis dibandingkan pembangunan museum yang dianggap terlalu kompleks dalam pengelolaannya.

"Kalau benda-benda budaya ditempatkan di satu lokasi khusus, bisa jadi pusat edukasi. Orang bisa belajar dan tahu sejarah Trenggalek. Jangan sampai benda-benda itu justru hilang atau disimpan diam-diam," tegas Harmaji.

Sebagai Ketua Komunitas Pegiat Sejarah Trenggalek, Harmaji berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam penyelamatan benda-benda peninggalan sejarah.

Ia juga mengingatkan agar benda-benda cagar budaya tidak tersebar ke luar daerah, bahkan hingga ke luar negeri.

"Ini soal identitas kita sebagai warga Trenggalek. Kalau tidak kita yang jaga, siapa lagi?" pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini Kepala Desa Kamulan dikabarkan tengah berupaya membawa arca tersebut kembali ke Trenggalek. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#Arca Durga #Arca Durga Mahisasuramardini #restorasi #trenggalek #cagar budaya