Trenggaleknjenggelek - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek akhirnya buka suara soal Arca Durga Mahisasuramardini yang dibawa ke Bogor.
Seperti diketahui, Arca Durga Mahisasuramardini sebelumnya dibawa ke Bogor untuk dilakukan restorasi.
Kendati demikian, pemindahan Arca Durga Mahisasuramardini ke Bogor tidak dilengkapi dengan administrasi resmi.
Kabid Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono menegaskan bahwa pemindahan arca tersebut harus mematuhi undang-undang.
Mengacu pada UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, prosedur pemindahan arca harus mendapatkan rekomendasi.
"Prosedur pemindahan itu kalau antar provinsi yang di provinsi (izin, red). Perkara direkomendasikan atau tidak itu melihat caranya," ujarnya.
Berdasarkan UU tersebut, setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan cagar budaya dapat dipidana.
Adapun pidananya adalah pidana penjara paling singkat 3 tiga bulan dan paling lama 2 dua tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, pemindahan Arca Durga Mahisasuramardini yang lalu tidak disertai dengan surat rekomendasi dari pihak terkait.
"Untuk kasus ini karena kemarin belum ada rekomendasi, makanya harus kembali lagi," sambungnya.
Kendati demikian, pemindahan arca tanpa rekomendasi tersebut dinilai atas dasar ketidaktahuan.
Oleh karena itu, pihak Disparbud Trenggalek akan melakukan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Insha Allah meskipun sosialisasinya tidak formal tetap kita sampaikan. Terutama pada desa-desa yang berpotensi ada tinggalan-tinggalan arkeologis," paparnya.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan bahwa Arca Durga Mahisasuramardini tengah menjalani proses registrasi.
"Arca ini sejak ditemukan dan disimpan di Desa Kamulan masih dalam proses register. Hal ini karena validasinya paling akhir," tuturnya.
Dirinya juga bahwa upaya untuk melakukan restorasi harus mendapatkan kajian lebih lanjut dari arkeolog.
"Kalau restorasi harus dengan kajian yang ahli dalam bidang tersebut. Jadi kami belum bisa memastikan, karena belum ada kajian apalagi rekomendasi," tegasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri