Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Belajar dari Kasus Arca Durga Mahisasuramardini, Disparbud Dorong Realisasi Museum di Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 24 April 2025 | 01:00 WIB
Arca Durga Mahisasuramardini saat tiba kembali di Trenggalek setelah diambil di Bogor, Jawa Barat.
Arca Durga Mahisasuramardini saat tiba kembali di Trenggalek setelah diambil di Bogor, Jawa Barat.

Trenggaleknjenggelek - Arca Durga Mahisasuramardini yang sempat dibawa ke Bogor oleh mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta, akhirnya dikembalikan ke Balai Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, pada Selasa (23/4/2025).

Pemindahan arca tersebut sempat menuai sorotan lantaran dilakukan tanpa rekomendasi resmi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Sunyoto menegaskan bahwa setiap perpindahan benda cagar budaya (CB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB) harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kalau pemindahan benda cagar budaya antar kabupaten cukup di Disparbud, kalau antar provinsi ke BPK sedangkan antar negara harus ada rekom kementerian," jelas Sunyoto.

Dalam kasus arca yang dibawa oleh mantan Kapolres bersama Kepala Desa Kamulan tersebut, Disparbud mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pemindahan.

Tidak ada surat rekomendasi resmi yang diterbitkan, baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi. "Kami belum pernah diajak komunikasi terkait pemindahan benda cagar budaya itu," tegasnya.

Merespons situasi ini, pihak Disparbud Trenggalek berencana segera menjalin koordinasi dengan BPK Jawa Timur.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman para pemangku wilayah terhadap pentingnya pelestarian dan prosedur pemeliharaan ODCB atau CB.

"Di Trenggalek banyak benda cagar budaya yang masih tercecer. Dengan kerjasama BPK diharapkan pemangku wilayah bisa memberikan penjelasan tentang pemeliharaan ODCB atau benda cagar budaya," ujar Sunyoto.

Terkait sarana pendukung pelestarian, Sunyoto turut menyinggung belum adanya museum cagar budaya di Kabupaten Trenggalek.

Ia berharap momentum kasus ini dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pembangunan museum.

"Mudah-mudahan dengan kasus ini ada kesadaran pentingnya museum untuk menjadi tempat penyimpanan benda bersejarah di Trenggalek," pungkasnya. (kho)

(Dok. Istimewa)
(Dok. Istimewa)
ANTUSIAS: Siswa SDN Trayu menyambut kedatangan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko saat meninjau jalan masuk SDN Trayu. Kondisi akses yang membahayakan butuh sentuhan perbaikan.
ANTUSIAS: Siswa SDN Trayu menyambut kedatangan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko saat meninjau jalan masuk SDN Trayu. Kondisi akses yang membahayakan butuh sentuhan perbaikan.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#Disparbud Trenggalek #Arca Durga Mahisasuramardini #museum