Trenggaleknjenggelek - Kasus pemindahan Arca Durga Mahisasuramardhini dari Desa Kamulan ke Bogor tanpa izin resmi terus menyisakan keprihatinan.
Di tengah sorotan publik terhadap lemahnya perlindungan benda bersejarah, kembali mencuat kabar hilangnya sebuah arca lain dari Trenggalek.
Arca yang diduga berwujud Ganesa itu sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Bendungan.
Namun, hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Dugaan hilangnya arca tersebut menambah daftar panjang persoalan pelestarian benda cagar budaya di Kabupaten Trenggalek.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Agus Prasmono, mengaku tidak mengetahui keberadaan arca yang dimaksud.
Ia hanya mengingat pernah melihat arca tersebut beberapa tahun lalu saat masih berada di kantor Kecamatan Bendungan.
“Memang dulu saya pernah tahu ada arca di sana. Tapi sekarang kami benar-benar tidak tahu keberadaannya karena kejadiannya sudah sangat lama,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Disparbud Trenggalek menyatakan akan menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi mendalam.
Menanggapi hal itu, Agus Prasmono menyebut, pihaknya akan memperketat sistem pengawasan serta mempercepat proses pendataan ulang terhadap seluruh benda bersejarah yang tersebar di wilayah Trenggalek.
“Kami menjadikan ini sebagai evaluasi serius. Harapannya, museum daerah bisa segera terwujud agar benda-benda bersejarah punya tempat penyimpanan yang aman,” kata Agus.
Sedangkan, Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji, menilai peristiwa hilangnya arca di Bendungan serta pemindahan Arca Durga dari Kamulan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap benda cagar budaya.
“Baik arca di Bendungan maupun Arca Durga di Kamulan, keduanya dipindahkan tanpa dokumen resmi, tanpa kajian, dan tanpa pengawasan. Ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem perlindungan warisan budaya kita,” ujarnya.
Harmaji menegaskan bahwa perlindungan terhadap artefak bersejarah tidak boleh dibedakan berdasarkan status administratif, baik yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun yang masih tergolong Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Status boleh beda, tapi perlakuannya harus sama. Tidak bisa sembarangan dipindahkan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah pun diimbau untuk segera mengambil langkah konkret dalam pelestarian warisan budaya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebab, hilangnya satu artefak berarti hilangnya bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Trenggalek. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri