Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Trenggalek Dukung Pilkades 4 Desa Ditunda, Dorong Pemilihan Serentak Tahun 2027

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 4 Mei 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pilkades yang menjadi sorotan Komisi I DPRD Trenggalek
Ilustrasi Pilkades yang menjadi sorotan Komisi I DPRD Trenggalek

Trenggaleknjenggelek - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyatakan dukungan terhadap rencana penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa. 

Ia mendorong agar pelaksanaannya dijadwalkan ulang dan digelar serentak bersama desa lainnya pada 2027 mendatang.

Menurut Husni, penundaan bukan tanpa dasar. Ia menilai pelaksanaan Pilkades untuk empat desa saja dalam waktu dekat tidaklah mendesak.

Dirinya beranggapan bahwa Pilkades akan lebih efektif jika ditunda dan disatukan dalam Pilkades serentak.

"Kalau hanya empat desa, kenapa harus didahulukan, lebih baik dijadikan PLT dulu. Apalagi PLT itu tidak ada batasan, bisa berjalan sampai dua sampai tiga tahun seperti di OPD yang bertanggung jawab besar," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemilihan serentak akan lebih efisien dari segi anggaran serta sejalan dengan kebijakan nasional yang mengarah pada sinkronisasi pemilu dan pilkada di tingkat daerah.

"Kita menuju sistem Pilkades dan Pilkada serentak agar visi dan misi bisa dijalankan secara selaras. Dari sisi anggaran pun ini lebih hemat," lanjutnya.

Meski demikian, Husni mengakui pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek.

Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil dinas terkait untuk mendapatkan kejelasan arah kebijakan yang akan diambil.

Informasi dari PMD menyebutkan bahwa panitia Pilkades di empat desa telah dibentuk. 

Namun pelaksanaannya masih menanti arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi terbaru mengenai mekanisme pemilihan kepala desa.

"Pelaksanaan Pilkades hanya perlu dipaksakan jika memang terdapat urgensi besar di desa-desa tersebut," imbuhnya.

Husni menegaskan bahwa jika tidak ada kendala berarti dalam pemerintahan desa, maka keberadaan penjabat kepala desa (PLT) masih dapat menjalankan roda pemerintahan secara normal.

"Kalau tidak ada urgensi, tidak perlu dipaksakan. Pemerintahan desa masih bisa berjalan dengan PLT," pungkasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#dprd trenggalek #pilkades #komisi i