Trenggaleknjenggelek-Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus terus diperkuat guna mengoptimalkan peran lembaga tersebut dalam mengkompensasi risiko kerja yang dihadapi tenaga kerja.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Emil saat menghadiri kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Sabtu (4/5/2025).
“Kolaborasi ini sudah berjalan dengan baik dan menunjukkan komitmen yang kuat. Saya juga melihat adanya kedekatan yang positif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan cakupan kepesertaan semakin meningkat,” ujar Emil, yang hadir bersama istri, Arumi Bachsin.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Kucing Diduga di Panggul Trenggalek, Warganet Desak Pelaku Ditindak
Pada kesempatan yang sama, Emil turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, dalam penyerahan manfaat program berupa santunan kematian kepada ahli waris peserta, dengan nilai santunan sebesar Rp 220 juta. Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kematian yang dapat dialokasikan, antara lain, untuk pendidikan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan.
“Tentu kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi, namun kita harus siap menghadapi segala kemungkinan. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dan keluarga,” tegas Emil.
Baca Juga: Gempa Guncang Barat Blitar Terasa hingga Trenggalek, Sementara Tak Ada Laporan Kerusakan
Wakil Gubernur Jawa Timur juga mendorong agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terus ditingkatkan. “Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan hari ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat menjalankan usahanya, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) untuk keberlanjutan hidup” jelas Emil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas berkurangnya atau hilangnya pendapatan akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Baca Juga: Gempa Guncang Barat Blitar Terasa hingga Trenggalek, Sementara Tak Ada Laporan Kerusakan
“Bentuk perlindungan ini telah terbukti nyata. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek telah mencapai 23,51%,” ungkapnya.
Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor informal dan usaha mikro agar tidak jatuh dalam kondisi kemiskinan ekstrem. “Oleh karena itu, kami bermitra dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan pekerja rentan di seluruh wilayah,” ujarnya.(*)
Editor : Amalia Rizky Indah Permadani