Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ribuan Warga Trenggalek Terancam Tak Bisa Urus Adminduk, Disdukcapil Minta Segera Rekam e-KTP

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 15 Mei 2025 | 01:00 WIB
Ilustrasi warga Trenggalek yang sudah rekaman data biometrik e-KTP.
Ilustrasi warga Trenggalek yang sudah rekaman data biometrik e-KTP.

Trenggaleknjenggelek - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek meminta seluruh pemerintah desa segera menindaklanjuti data kependudukan non aktif di wilayahnya.

Ribuan warga diketahui belum melakukan perekaman data biometrik KTP elektronik (e-KTP) sehingga status kependudukannya dinyatakan non aktif oleh pemerintah pusat.

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan sebanyak 5.672 data warga ke pusat untuk diusulkan penonaktifan karena belum melakukan perekaman e-KTP.

“Data itu kami usulkan ke pusat sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.569 telah ditetapkan berstatus non aktif karena belum merekam biometrik,” terang Ririn.

Ririn menambahkan, sebagian besar dari data non aktif tersebut merupakan warga berusia 0 hingga 17 tahun yang belum pernah melakukan perekaman. Hanya 16 data yang tercatat sebagai anomali dan akan ditelusuri lebih lanjut.

Setelah menerima hasil penonaktifan dari pemerintah pusat, Disdukcapil langsung menginformasikan kepada pemerintah desa agar dapat menyampaikan pemberitahuan kepada warga yang datanya terdampak.

“Sudah kami sampaikan ke desa untuk menginformasikan kepada pemilik data agar segera melakukan perekaman biometrik,” pungkas Ririn.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga memiliki akses penuh terhadap hak-hak administrasi kependudukan serta mendukung validitas data nasional.

Sebelumnya, Ririn mengungkapkan bahwa mayoritas warga yang belum melakukan perekaman berada di perantauan atau sedang menempuh pendidikan di luar daerah.

"Karena yang kami himpun dari pemerintahan desa, masalahnya seperti itu. Tapi kami tetap akan berusaha maksimal," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa warga yang telah dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali data kependudukan mereka. Caranya dengan melakukan perekaman biometrik di kantor Disdukcapil.

Disdukcapil menjelaskan bahwa warga Trenggalek yang status kependudukannya dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali KTP mereka dengan beberapa tahapan.

Mereka harus melakukan perekaman biometrik KTP-El di kantor Disdukcapil Trenggalek atau layanan kependudukan terdekat.

Selanjutnya, merekaharus mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui sistem administrasi kependudukan. Lalu, merekaharus menunggu proses validasi dan aktivasi ulang yang dilakukan oleh pusat.

"Kalau sudah rekaman nanti ada usulan pengaktifan kembali. Saya juga melihat data terkini dari pusat yang sudah statusnya nonaktif belum dirilis," tutup Ririn. (kho)

Infografis CJH gagal berangkat haji (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis CJH gagal berangkat haji (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#e-ktp #nik #trenggalek #adminduk