Trenggaleknjenggelek – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek mengecam tindakan tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Suren Lor, Kecamatan Bendungan.
Ketiga pelaku kini ditahan oleh Polres Trenggalek setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sekretaris PWI Trenggalek, Rudi Yuni Riyanto, menilai perbuatan para pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang merusak integritas jurnalis serta mencoreng reputasi wartawan yang bekerja secara profesional.
“PWI Trenggalek mengecam keras segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan wartawan atau jurnalis. Perbuatan semacam ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum,” tegas Rudi, Jumat (16/5/2025).
Rudi menyebut maraknya praktik “wartawan bodrek” menjadi tantangan tersendiri di lapangan. Ia menjelaskan, pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai ciri-ciri wartawan profesional membuat modus serupa terus terjadi.
“Orang-orang semacam ini jelas bukan wartawan dan mereka tidak memiliki sertifikasi dewan pers yang sah. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan apabila mengalami pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku-ngaku wartawan,” ujarnya.
Rudi mendorong para jurnalis resmi agar aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, guna membedakan antara pekerja pers yang sah dan individu yang menyalahgunakan identitas media.
“Jangan mudah percaya pada orang yang membawa kartu pers atau mengaku dari media tanpa identitas yang jelas. Cek nama medianya di situs Dewan Pers, dan pastikan wartawannya bersertifikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga pria yang mengaku sebagai wartawan daring asal Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek karena diduga memeras kepala desa hingga puluhan juta rupiah.
Ketiganya adalah MYD (43) dan NS (46), warga Kabupaten Tulungagung, serta HS (46), warga Kabupaten Malang. Dalam OTT tersebut, polisi menyita uang Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan.
PWI Trenggalek berharap kasus ini menjadi momentum untuk menertibkan praktik jurnalisme abal-abal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap media yang kredibel dan terverifikasi. (kho)