Trenggaleknjenggelek – Bupati Trenggalek resmi menetapkan lapangan Desa Puru, Kecamatan Suruh, sebagai lokasi relokasi sementara bagi warga terdampak tanah gerak dan longsor di Dusun Depok, Desa Ngrandu.
Penetapan lokasi ini disepakati setelah adanya koordinasi intensif antarwarga yang sebelumnya sempat berbeda pendapat mengenai tempat pengungsian.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan bahwa pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor penting, terutama aspek keselamatan, aksesibilitas, dan efisiensi perizinan.
Ia menekankan bahwa lokasi relokasi tidak boleh berada di daerah curam yang rawan bencana serupa.
“Karena luas lahan yang dibutuhkan berada di bawah 5 hektare, maka izin pemanfaatan kawasan hutan cukup diperoleh dari Gubernur Jawa Timur,” jelas Bupati Arifin, Rabu (11/6/2025).
Mas Ipin menegaskan, proses relokasi harus menghindari kawasan dengan kemiringan tinggi yang rawan longsor.
Menurutnya, selain berisiko, pembangunan di wilayah seperti itu juga akan membutuhkan biaya pemetaan yang besar dan proses teknis yang lebih rumit.
“Risiko bencana bisa terulang kalau relokasinya tetap di lereng curam. Kita juga menunggu proses usulan ke BNPB agar segera disetujui,” imbuhnya.
Pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi data pengungsi bersama instansi terkait sebagai bagian dari proses persiapan relokasi.
Total, terdapat 43 kepala keluarga atau 119 jiwa yang terdampak langsung akibat bencana tanah gerak yang melanda kawasan tersebut.
Saat ini, sebagian besar warga masih mengungsi ke rumah kerabat mereka yang tersebar di Desa Ngrandu, Desa Puru, dan Desa Wonokerto di Kecamatan Suruh, serta Desa Pringapus dan Sumber Bening di Kecamatan Dongko.
Dengan dipusatkannya lokasi relokasi di lapangan Desa Puru, Pemkab Trenggalek berharap penanganan pengungsi dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Langkah ini juga diharapkan mempercepat proses pemulihan pascabencana serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi para penyintas. (kho)