Trenggaleknjenggelek – Polemik yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani memasuki babak baru.
Dalam forum hearing bersama ratusan anggota koperasi dan DPRD Trenggalek, Kamis (12/6/2025), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek menegaskan bahwa penanganan permasalahan KSPP Madani bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Plh. Kepala Diskomidag Trenggalek, Misran, menjelaskan bahwa status koperasi tersebut sudah berskala nasional.
Dengan demikian, otoritas penanganannya berada di tangan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop RI).
“Sesuai dengan kewenangan, karena Koperasi Madani ini skalanya nasional, maka untuk penanganannya ada di Kementerian Koperasi RI,” tegasnya di hadapan anggota koperasi.
Meski bukan wewenang daerah, Diskomidag tidak tinggal diam. Misran menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kemenkop RI agar segera mengambil langkah penanganan terhadap permasalahan KSPP Madani.
“Kami juga telah mengonfirmasi bahwa Kemenkop RI telah memerintahkan Asisten Deputi Pemeriksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Madani,” jelasnya.
Selain menanti tindakan dari pemerintah pusat, Diskomidag Trenggalek juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengurus koperasi.
Salah satunya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota sesuai dengan regulasi koperasi yang berlaku.
Tak hanya itu, Diskomidag menekankan pentingnya audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal ini untuk memastikan kondisi keuangan koperasi dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.
"Kami menyarankan untuk segera melakukan audit eksternal melalui KAP supaya hasilnya independen. Itu penting untuk mengaudit kondisi keuangan Koperasi Madani,” tandas Misran.
Hearing tersebut menjadi ruang aspirasi bagi anggota koperasi yang menuntut kejelasan atas dana mereka.
Mereka berharap segera ada kejelasan penyelesaian, mengingat banyak yang terdampak secara finansial akibat persoalan yang membelit koperasi tersebut. (kho)