Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

KSPPS Madani Bermasalah, Diskomidag Trenggalek Tegaskan Penanganan Jadi Kewenangan Pusat

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 14 Juni 2025 | 00:00 WIB
Diskomidag jelaskan pada anggota koperasi bahwa masalah KSPPS Madani adalah kewenangan pemerintah pusat.
Diskomidag jelaskan pada anggota koperasi bahwa masalah KSPPS Madani adalah kewenangan pemerintah pusat.

Trenggaleknjenggelek – Polemik yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani memasuki babak baru.

Dalam forum hearing bersama ratusan anggota koperasi dan DPRD Trenggalek, Kamis (12/6/2025), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek menegaskan bahwa penanganan permasalahan KSPP Madani bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Plh. Kepala Diskomidag Trenggalek, Misran, menjelaskan bahwa status koperasi tersebut sudah berskala nasional.

Dengan demikian, otoritas penanganannya berada di tangan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop RI).

“Sesuai dengan kewenangan, karena Koperasi Madani ini skalanya nasional, maka untuk penanganannya ada di Kementerian Koperasi RI,” tegasnya di hadapan anggota koperasi.

Meski bukan wewenang daerah, Diskomidag tidak tinggal diam. Misran menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kemenkop RI agar segera mengambil langkah penanganan terhadap permasalahan KSPP Madani.

“Kami juga telah mengonfirmasi bahwa Kemenkop RI telah memerintahkan Asisten Deputi Pemeriksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi Madani,” jelasnya.

Selain menanti tindakan dari pemerintah pusat, Diskomidag Trenggalek juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengurus koperasi.

Salah satunya adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota sesuai dengan regulasi koperasi yang berlaku.

Tak hanya itu, Diskomidag menekankan pentingnya audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal ini untuk memastikan kondisi keuangan koperasi dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.

"Kami menyarankan untuk segera melakukan audit eksternal melalui KAP supaya hasilnya independen. Itu penting untuk mengaudit kondisi keuangan Koperasi Madani,” tandas Misran.

Hearing tersebut menjadi ruang aspirasi bagi anggota koperasi yang menuntut kejelasan atas dana mereka.

Mereka berharap segera ada kejelasan penyelesaian, mengingat banyak yang terdampak secara finansial akibat persoalan yang membelit koperasi tersebut. (kho)

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Laily Agustina R., S.Si., M.Sc., saat berada di museum 13.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Dr. Laily Agustina R., S.Si., M.Sc., saat berada di museum 13.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#pemerintah pusat #KSPPS Madani #trenggalek