Trenggaleknjenggelek – Polemik batas wilayah berupa pulau kembali menyeruak di pesisir selatan Jawa Timur.
Kabupaten Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau di Kecamatan Watulimo yang kini secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Padahal, dalam dokumen resmi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) milik Kabupaten Trenggalek maupun RTRW Provinsi Jawa Timur, ketigabelas pulau yang tersebar di perairan Prigi tersebut masuk ke dalam wilayah Trenggalek.
Ketimpangan ini membuat dua kabupaten saling mengklaim dan belum menemui titik temu meski telah beberapa kali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Trenggalek saat ini masih menunggu hasil finalisasi revisi RTRW Kabupaten Tahun 2012–2032 yang sedang dibahas di tingkat pusat.
Ia menjelaskan bahwa sejak era Bupati Emil Dardak, revisi RTRW sudah mulai digulirkan untuk menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam draf revisi tersebut, keberadaan 13 pulau tetap dicantumkan sebagai bagian dari wilayah Trenggalek.
"Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek),” kata Doding.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengomentari langkah Tulungagung yang memasukkan 13 pulau ke dalam RTRW-nya.
“Biarin, kita juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita (Kabupaten Trenggalek), jadi sudah selaras,” tegasnya.
Diketahui, selain Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022, terdapat juga Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau.
Dokumen ini menjadi dasar Kabupaten Tulungagung mengklaim wilayah tersebut, dan kemudian menetapkannya dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Tulungagung 2023–2043.
Sementara itu, Trenggalek merujuk pada Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 yang secara eksplisit mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah Trenggalek.
Perbedaan pijakan hukum inilah yang membuat konflik batas wilayah masih menggantung.
Adapun nama-nama pulau yang disengketakan meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Ke-13 pulau tersebut berada dalam gugusan pulau kecil di perairan Teluk Prigi yang selama ini dikenal sebagai bagian dari potensi bahari Kabupaten Trenggalek. (kho)