Trenggaleknjenggelek - Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung hingga kini belum terselesaikan. Objek yang diperebutkan bukan daratan utama, melainkan 13 pulau kecil yang tersebar di perairan selatan, tepatnya di sekitar Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Pulau-pulau tersebut adalah:
1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Tameng
Dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, ke-13 pulau itu disebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung. Namun, Pemkab Trenggalek mengacu pada Perda RTRW mereka dan Perda Provinsi Jatim yang menyatakan sebaliknya.
Pemkab Tulungagung bahkan telah mencantumkan seluruh pulau itu dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023 untuk periode 2023–2043.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap bersikukuh bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari wilayah mereka secara geografis dan administratif.
Sengketa ini masih bergulir di tingkat pusat dan menunggu fasilitasi serta keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov Jatim menyatakan telah menyampaikan laporan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pemerintah pusat.(jaz)