Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal melayangkan keberatan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan yang menetapkan 13 pulau masuk wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini dilakukan menyusul keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menyebutkan bahwa keberatan tersebut akan disampaikan langsung ke Kemendagri dalam bentuk surat yang diantarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, pada Kamis (19/6/2025).
Baca Juga: DPRD Trenggalek Dukung Pembangunan PLTSa, Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal dan Transfer Teknologi
"Besok ke kementerian (Kemendagri) untuk menyampaikan surat sekalian jagongan," ungkap Teguh saat ditemui, Rabu (18/6).
Menurut Teguh, polemik kepemilikan 13 pulau ini telah berlangsung sejak Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut, ke-13 pulau itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah Trenggalek.
"Setelah itu kami melakukan upaya keberatan ke pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim. Pemprov lalu beberapa kali memfasilitasi di tingkat Provinsi, kemudian memfasilitasi lagi di Jakarta (Kemendagri)," jelas Teguh.
Baca Juga: Sengketa 13 Pulau di Trenggalek Kembali Memanas, Wilayah Laut Terancam Dicaplok Tulungagung
Sebagai bentuk kelanjutan, Pemkab Trenggalek bahkan mengundang langsung tim dari Kemendagri untuk melakukan pengecekan lapangan.
Hasil survei menunjukkan bahwa lokasi fisik ke-13 pulau tersebut lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek ketimbang Tulungagung.
"Padahal hasil verifikasi di lapangan, Kemendagri sendiri juga sudah mengakui bahwa itu lebih dekat ke Trenggalek," ujarnya.
Namun begitu, Teguh mengungkapkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan Kemendagri, bukan tim lapangan.
Menimbang pengalaman kasus serupa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan pulau, Teguh menyebut Kemendagri sebenarnya membuka ruang untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski demikian, Pemkab Trenggalek lebih memilih jalur administratif terlebih dahulu.
"Untuk menunjukkan keseriusan, yang mengantarkan langsung (suratnya) pimpinan, Sekda dengan tanda tangan Bupati," tandas Teguh. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri