Trenggaleknjenggelek – Polemik penetapan 13 pulau di kawasan Teluk Prigi kembali memantik perhatian publik usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
Padahal menurut warga dan tokoh masyarakat Trenggalek, secara historis, kultural, dan geografis, pulau-pulau itu jelas berada di bawah naungan Kabupaten Trenggalek.
Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, menyatakan bahwa secara turun-temurun masyarakat setempat telah menganggap pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Trenggalek.
Keyakinan itu diperkuat melalui tradisi adat yang terus dijaga hingga kini.
"Setiap kita mengadakan ritual adat Labuh Laut Larung Sembonyo, pulau-pulau (di perairan Teluk Prigi) itu selalu kita sebutkan," kata Wignyo, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Sengketa 13 Pulau di Trenggalek Kembali Memanas, Wilayah Laut Terancam Dicaplok Tulungagung
Menurutnya, penyebutan nama-nama pulau saat upacara adat bersih desa tersebut menjadi simbol spiritual untuk memohon perlindungan bagi seluruh wilayah desa dari marabahaya.
"Tradisi tersebut sudah berjalan ratusan tahun, sejak pembukaan wilayah Kecamatan Watulimo," lanjutnya.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Dukung Pembangunan PLTSa, Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal dan Transfer Teknologi
Dari sisi geografis, ia menegaskan bahwa posisi pulau-pulau itu lebih dekat ke Desa Tasikmadu dibanding ke wilayah administratif Tulungagung.
Bahkan, secara fisik, beberapa di antaranya masih menyatu dengan daratan saat air laut surut.
"Jika ditarik garis lurus ke selatan, pulau-pulau tersebut juga tepat di depan desa kita. Jadi jelas lebih dekat dengan Trenggalek," ungkap Wignyo.
Aktivitas perikanan di sekitar pulau-pulau tersebut pun didominasi oleh nelayan asal Trenggalek.
Sebagai seorang nelayan, Wignyo menilai aktivitas laut di perairan itu secara de facto dikuasai warga pesisir Trenggalek.
"Saya kan juga nelayan, jadi tahu di mana saja teman-teman nelayan itu mencari ikan. Kalau di pulau-pulau itu ya hampir semua nelayan dari Trenggalek," ujarnya.
Sementara itu, nelayan dari Tulungagung, kata Wignyo, lebih sering beroperasi ke perairan bagian timur seperti arah Blitar, Malang, dan sekitarnya.
Ia juga menambahkan, dalam setiap kejadian darurat di sekitar 13 pulau itu, seperti kecelakaan laut atau nelayan hilang, yang turun melakukan pencarian adalah tim gabungan dari Kabupaten Trenggalek.
"Setahu saya, kalau ada nelayan yang hilang atau kecelakaan laut, pencarian selalu dilakukan oleh petugas gabungan dari Kabupaten Trenggalek, bukannya dari Kabupaten Tulungagung," imbuhnya.
Mengetahui pulau-pulau tersebut secara resmi dimasukkan ke wilayah Tulungagung membuat Wignyo terkejut dan mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut.
"Saat tahu (13 pulau) itu masuk Kabupaten Tulungagung, saya kaget. Ya harapan kami harus ada uji lapang lagi. Karena ketika itu masuk ke wilayah Tulungagung, dasarnya itu apa kan harus jelas," tegasnya.
Masyarakat Watulimo berharap agar Kemendagri kembali melakukan verifikasi lapangan dan mempertimbangkan ulang keputusan yang dinilai tidak berpijak pada realitas sejarah, budaya, dan geografis kawasan tersebut. (kho)