Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

287 Sopir di Trenggalek Demo ke DPRD, Desak Penghentian Truk ODOL dan Pemberantasan Pungli Jalanan

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 19 Juni 2025 | 21:05 WIB
Ratusan sopir geruduk kantor DPRD Trenggalek untuk demo masalah revisi UU LLAJ yang dinilai rugikan ODOL.
Ratusan sopir geruduk kantor DPRD Trenggalek untuk demo masalah revisi UU LLAJ yang dinilai rugikan ODOL.

Trenggaleknjenggelek – Ratusan sopir angkutan barang di Kabupaten Trenggalek menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (17/6/2025).

Aksi ini diikuti setidaknya 287 sopir dari tujuh komunitas angkutan, dengan membawa enam tuntutan.

Hal ini berawal dari keresahan mereka terhadap kebijakan dan perlakuan hukum di lapangan.

‎Salah satu peserta aksi, Sutrisno, menyebut unjuk rasa ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dirasakan sopir, terutama dalam pelaksanaan razia ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dinilai belum disertai payung hukum yang jelas.

‎“Masalah ODOL, kita sudah ditindak sebelum ada revisi. Kita menuntut jangan ada preman di jalan. Termasuk revisi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum untuk sopir, pemberantasan pungli, dan kesetaraan perlakuan hukum,” tegasnya.

‎Sutrisno juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait kebijakan lalu lintas.

Ia mengaku, banyak sopir kerap menjadi korban tilang dadakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang menurutnya identik dengan pungutan liar terselubung.

‎Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan massa aksi adalah:

‎1. Penghentian sementara operasi ODOL hingga terbitnya Perpres.

‎2. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎3. Regulasi jelas tentang tarif angkutan logistik.

‎4. Jaminan perlindungan hukum bagi sopir.

‎5. Pemberantasan premanisme dan pungli di jalan.

‎6. Kesetaraan perlakuan hukum bagi sopir perorangan dan korporasi.

‎Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, langsung menemui para demonstran.

Ia menyatakan siap menindaklanjuti seluruh aspirasi sopir dengan menerbitkan surat resmi DPRD untuk disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian Perhubungan.

‎"Tuntutan mereka, terutama penghentian ODOL sementara, cukup logis. Kita tidak ingin masyarakat kecil terus tertekan oleh kebijakan yang belum sepenuhnya siap. Kami akan perjuangkan," ungkap Doding.

‎Menurut Doding, perlakuan hukum terhadap sopir juga harus adil, tanpa membedakan antara sopir individu dan perusahaan besar.

Selain itu, ia mendukung adanya regulasi logistik agar tidak terjadi ketimpangan harga dan perlakuan hukum yang merugikan sopir kecil. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#odol #Demo odol #dprd trenggalek #sopir