TRENGGALEK NJENGGELEK - Sejumlah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) dan menggunakan knalpot bising terjaring razia yang digelar jajaran Satlantas Polres Trenggalek pada Sabtu (21/6) malam.
Kendaraan berikut pengendara digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk proses lebih lanjut..
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto menuturkan, penertiban tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Trenggalek khususnya menjelang bulan Suro.
“Kegiatan penertiban kita laksanakan tadi malam. Total ada 10 sepeda motor yang kita tindak tegas dengan Tilang karena melanggar ketentuan spesifikasi teknis utamanya knalpot,” jelasnya.
Baca Juga: Wajib Jadi Contoh, Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Kelengkapan Berkendara
AKP Sony menuturkan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban ini adalah di lingkar kota Trenggalek.
Di antaranya adalah ruas Jalan Panglima Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, lingkar alun-alun dan jalan Brigjen Soetran.
Baca Juga: Sidak Mendadak, 25 Perwira Polres Trenggalek Lakoni Tes Urine
Tak berhenti disitu, petugas kepolisian juga menyisir lokasi lain yang kerap kali digunakan oleh pelaku sebagai tempat balap liar mulai dari Siwalan, Ngadirenggo, Durenan, Gandusari serta sejumlah lokasi lain.
“Cara bertindak yang dilakukan adalah dengan patroli mobile dan stationer, melakukan pengawasan dan pemantauan pada ruas jalas, edukasi kepada masyarakat serta menindak tegas pelanggar lalu lintas dengan tilang.” Imbuhnya
Baca Juga: Kendaraan Odol Dinilai Membahayakan Pengguna Jalan Lain, Polres Trenggalek Lakukan Penertiban Ketat
Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, keberadaan para pengguna knalpot bising dan balap liar ini dirasa sangat mengganggu serta meresahkan masyarakat. Terlebih, mayoritas mereka masih berusia remaja.
Untuk menimbukan efek jera, pelanggar diwajibkan mengikuti persidangan yang menurut rencana akan digelar beberapa minggu setelah masuk bulan Suro, untuk kemudian membayar denda tilang dan membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, para pelanggar juga diharuskan mengganti knalpot brong maupun kelengkapan kendaraan lainnya sesuai dengan standar atau spektek yang berlaku. Bagi yang masih di bawah umur wajib didampingi orang tua masing-masing.
“Kita harapkan zero knalpot brong di Trenggalek bisa terwujud dan Kamseltibcarlantas kondusif senantiasa terjaga dengan baik. Penertiban seperti ini akan terus kita laksanakan dan menjangkau hingga wilayah kecamatan.” Pungkasnya.
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan untuk sepeda motor yang digunakan di jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, seperti tidak memenuhi persyaratan spion, lampu, klakson, knalpot, dan lain-lain, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. ****