Trenggaleknjenggelek – Polemik seputar 13 pulau di pesisir selatan Kabupaten Trenggalek yang belakangan diklaim sebagai wilayah Kabupaten Tulungagung memantik respons keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Mohammad Sodiq Fauzi, menilai keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengadministrasian pulau-pulau tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hasil kesepakatan resmi antarinstansi.
"Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, bahkan kemungkinan permainan bawah meja dalam proses ini," ujarnya.
Baca Juga: Laka Motor Akibat Rem Blong di Leter S Kampak Trenggalek, Seorang Istri Tewas di Tempat
Kondisi ini didasarkan pada 11 Desember 2024 telah dilakukan rapat resmi di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang dihadiri berbagai lembaga nasional seperti Kemendagri, KKP, BIG, dan Pemprov Jatim.
"Hasil rapat itu menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Trenggalek," tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/6/2025).
Baca Juga: UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Trenggalek, Sumbang 39 Persen Investasi Mikro
Namun, keputusan terbaru Kemendagri melalui surat bernomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 justru memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
GMNI Trenggalek menyatakan keputusan ini tidak hanya bertentangan dengan hasil rapat sebelumnya, tetapi juga mengabaikan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Motor Terbakar di SPBU Munjungan Saat Isi Pertalite, Warga Sempat Panik
Sodiq menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, keberadaan 13 pulau tersebut secara sah dan historis masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Kami mengecam keras tindakan pengklaiman sepihak terhadap pulau-pulau tersebut dan mendesak Kemendagri agar mencabut surat keputusan itu serta mengembalikan status administrasi pulau ke Kabupaten Trenggalek," lanjutnya.
DPC GMNI Trenggalek juga meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk turun tangan dan segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar konflik ini tidak berlarut-larut.
"Kalau tidak segera ditangani, dampaknya bisa luas. Bukan hanya soal batas wilayah di atas peta, tapi juga akan menghambat pembangunan, perencanaan tata ruang, dan masuknya investasi di wilayah Trenggalek," tegas Sodiq.
GMNI Trenggalek berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar keadilan administratif tetap terjaga dan kepentingan masyarakat Trenggalek tidak dikorbankan dalam proses yang dinilai tidak transparan tersebut. (kho)