TRENGGALEK NJENGGELEK - Sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung menemukan secercah asa.
Untuk sementara waktu, Trenggalek dan Tulungagung tidak bisa memasukkan dalam peta wilayah masing-masing.
Baca Juga: GMNI Trenggalek Desak Kemendagri Batalkan Putusan Soal 13 Pulau yang Diklaim Milik Tulungagung
Alasannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan pulau sengketa itu sebagai wilayah administrasi Jawa Timur hingga ada putusan final.
Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Trenggalek Teguh Sri Mulyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan sela tersebut.
Menurut dia, sekjen Kemendagri memang membuat keputusan sela mengenai status 13 pulau yang menjadi objek sengketa itu. "Saat ini ke-13 pulau itu masuk sebagai wilayah administrasi Jawa Timur," jelasnya.
Baca Juga: Sengketa 13 Pulau Trenggalek–Tulungagung Perlu Libatkan Data Historis dan Dialog Antar Wilayah
Dengan status ini, lanjut Teguh, -sapaan akrabnya, tidak ada kabupaten yang berhak mengklaim kepemilikan.
Termasuk Trenggalek maupun Tulungagung, hingga ada keputusan final siapa sebenarnya yang berhak memiliki dan mengelola di tataran kabupaten.
"Saat ini tidak ada kabupaten yang memiliki ke-13 pulau tersebut untuk sementara waktu," imbuhnya.
Baca Juga: Kejelasan Hukum dan Perlindungan Wilayah Masyarakat Trenggalek Tentang 13 Pulau Harus Ditegakan
Disinggung latar belakang munculnya putusan sela, pria berkacamata ini enggan berspekulasi. Mengingat hal ini masuk dalam ranah kementerian maupun bupati sebagai pemangku wilayah.
Dia pun meminta masyarakat bersabar menanti keputusan final yang sedianya bakal dilakukan pada Juli mendatang.
Mengingat saat itu mengundang para stakeholder dari tingkat kabupaten hingga provinsi. "Tunggu saja hasilnya nanti seperti apa. Maaf saat ini belum bisa menjelaskan," ujarnya.
Sebelumnya ada polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung.
Hal ini terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana