Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemprov Jatim Akan Bertemu Pemkab Trenggalek dan Tulungagung Bahas 16 Pulau yang Jadi Sengketa

Zaki Jazai • Kamis, 26 Juni 2025 | 17:45 WIB
Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.
Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.

Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan segera menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung guna membahas status administratif 16 pulau di pesisir selatan yang menjadi sengketa wilayah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)


di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Adhy menegaskan, Pemprov Jatim menerima dan mendukung keputusan sementara dari Kemendagri yang menyatakan bahwa 16 pulau tersebut untuk saat ini berada dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Namun, status kabupaten pengelola masih menunggu hasil musyawarah lanjutan.

 “Prinsipnya Pemprov mendukung keputusan hasil rapat tim pusat yang dipimpin Kemendagri. Untuk sementara, 16 pulau berada dalam batas wilayah administrasi Pemerintah Pusat dan Jatim,” kata Adhy saat dikonfirmasi.

Pemprov Jatim, menurut Adhy, akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Pemkab Trenggalek dan Tulungagung untuk membahas penetapan wilayah administratif yang sah atas pulau-pulau tersebut.

 “Kami akan menunggu dan mempersiapkan rapat musyawarah lanjutan bersama semua pihak terkait. Nanti akan diputuskan lebih lanjut, apakah masuk Trenggalek atau Tulungagung,” jelasnya.

Adhy juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah terkait agar tetap tenang serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Berharap keputusan ini, kedua bupati dan masyarakat dapat memahami, menghormati, dan akhirnya kondusifitas tetap terjaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan bahwa ke-16 pulau tersebut saat ini tidak berpenghuni, dan sementara dikelola oleh Provinsi Jatim sampai ada keputusan administratif yang final.

 “Untuk sementara, masuk cakupan administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur. Sampai kita menyelesaikan rapat musyawarah mengenai penetapan administrasi pulau tersebut,” kata Tomsi dalam rapat yang digelar bersama Kemendagri, Pemprov Jatim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Rapat lanjutan yang direncanakan digelar awal Juli 2025 akan mengundang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta Ketua DPRD masing-masing daerah untuk menyepakati batas wilayah.

Sebagaimana diketahui, polemik kepemilikan 13 dari 16 pulau di wilayah selatan ini muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022 yang dianggap merugikan Trenggalek. Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Tamengan, Pulau Anak Tamengan, Solimo dan sejumlah gugusan karang lainnya. Trenggalek merasa keberatan karena sebelumnya telah mencatatkan wilayah administratif lebih dahulu.(jaz) 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#sengketa wilayah #pulau #Pemerintah Kabupaten Trenggalek #Pemerintah Provinsi Jawa Timur