Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

‎Trenggalek Masih Menanti Kepastian Status 16 Pulau yang Diambil Alih Pemprov Jatim

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 26 Juni 2025 | 22:55 WIB

Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.
Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.

Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mengambil sikap lebih lanjut soal sengketa 16 pulau yang hingga kini statusnya masih tarik ulur dengan Kabupaten Tulungagung.

Pasca-keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menarik sementara kewenangan pengelolaan pulau-pulau itu dan menempatkannya di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Trenggalek memilih menunggu arahan pusat dan membuka ruang dialog.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan penelaahan terhadap 13 dari 16 pulau yang secara administratif diyakini masuk wilayah Trenggalek.

Namun sejauh ini, belum ada pembahasan lebih lanjut antara kedua daerah, baik dalam forum resmi maupun koordinasi teknis.

‎“Kami menunggu tindak lanjut, mungkin akan ada pembahasan yang difasilitasi pemerintah pusat. Jadi, kami masih menunggu,” ujar Edy saat ditemui wartawan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Seorang Anak Meningal Dunia Usai Bermain di Bekas Tambang Galian C di Karangan, Trenggalek

‎Mengenai kebijakan penempatan pengelolaan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Edy belum bisa memberikan pernyataan resmi.

Ia menyebut keputusan lanjutan akan berada di tangan Bupati Trenggalek, yang saat ini masih berada di Jakarta untuk menghadiri rapat bersama kementerian terkait.

Baca Juga: Guru di Trenggalek Resah Seminar Daring Rp 200 Ribu: Takut Protes karena Ada 'Restu Dinas'

‎“Ini bukan soal saling mencaplok. Tapi bagaimana masalah ini bisa diselesaikan secara arif. Kita tidak ingin klaim sepihak, semuanya harus ditindaklanjuti secara administratif dan bijaksana,” lanjutnya.

‎Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (23/6/2025), Kemendagri memutuskan belum akan menganulir klaim dari kedua belah pihak.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa status 16 pulau yang disengketakan untuk sementara berada dalam otoritas administratif Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu hasil pembahasan lanjutan antara kepala daerah dan DPRD masing-masing.

‎Perdebatan soal wilayah ini tidak lepas dari perbedaan dokumen hukum yang dimiliki masing-masing kabupaten.

Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, ke-16 pulau itu dinyatakan masuk wilayah administratif Trenggalek.

Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengklaim dasar yang sah atas pulau-pulau tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Tito Karnavian pada 25 April 2025.

‎Adapun nama-nama pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Boyolangu, Anakan, Anak Tamengan, Tamengan, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Kulon, Solimo Wetan, Sruwi, Jewuwur, Karangpegat, dan Sruwicil.

Sengketa wilayah ini menjadi perhatian serius karena menyangkut batas administratif, potensi kelautan, hingga strategi pengelolaan sumber daya di wilayah pesisir selatan Jawa Timur. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#pemprov #pulau #trenggalek #Tulungagung