Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dikpora Seolah Lepas Tangan, ‎GMNI Trenggalek: Seminar PMM Tak Boleh Jadi Lahan Komersialisasi

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 30 Juni 2025 | 14:47 WIB
GMNI Trenggalek tegaskan seminar bertajuk PMM tak boleh dikomersialisasi.
GMNI Trenggalek tegaskan seminar bertajuk PMM tak boleh dikomersialisasi.

Trenggaleknjenggelek – Polemik seminar daring berbayar di Trenggalek yang dikenakan tarif Rp 200 ribu menuai respons dari berbagai pihak. 

‎Salah satunya datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek, M. Sodik Fauzi. 

‎Ia menilai, kegiatan pelatihan atau seminar pendidikan, termasuk yang mengusung tema Program Merdeka Mengajar (PMM), seharusnya tidak menjadi ajang komersialisasi yang membebani guru.

Baca Juga: ‎Guru di Trenggalek Keluhkan Seminar Daring Rp 200 Ribu, Dinas Pendidikan: Penyelenggaranya Pihak Ketiga

‎“Tujuan PMM itu untuk mendukung guru dalam belajar, mengembangkan kompetensi, dan menerapkan Kurikulum Merdeka. Tapi kalau akhirnya justru dimanfaatkan pihak tertentu dengan dalih menghadirkan narasumber pusat lalu menarik biaya mahal, ini bisa menyalahi semangat dasarnya,” ujar Sodik saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025). 

‎Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keluhan sejumlah guru di Trenggalek yang merasa keberatan atas seminar daring berbayar yang tidak digelar langsung oleh pemerintah daerah. 

Baca Juga: Guru di Trenggalek Resah Seminar Daring Rp 200 Ribu: Takut Protes karena Ada 'Restu Dinas'

‎Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Trenggalek, Agoes Setiyono menyatakan bahwa kegiatan itu diselenggarakan oleh pihak ketiga dan tidak bersifat wajib.

‎Bukan tanpa alasan, ia menyebut bahwa hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2013 tentang Pengawasan Intern Pendidikan yang menyebutkan bahwa kepala dinas pendidikan memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berdampak pada kualitas pendidikan.

Baca Juga: Tanah Amblas di Jalur Nasional Trenggalek-Panggul, Sekolah dan Rumah Warga Ikut Terancam

‎"Kalau tidak diawasi, bisa muncul kesan pembiaran. Apalagi jika acara tersebut direkomendasikan oleh pejabat, meski katanya tidak wajib," tegasnya.

‎Sodik menyatakan tidak mempersoalkan jika seminar digelar oleh lembaga non-pemerintah, termasuk lembaga swasta.

‎Kendati demikian, ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan sukarela harus dijaga sebagaimana yang tertera dalam Surat Edaran Dirjen GTK No. 0099/B1/GT.03.15/2022 tentang pemberdayaan komunitas belajar.

‎“Menarik biaya boleh, tapi jangan mengklaim sebagai kegiatan resmi dari Dinas Pendidikan atau memaksa guru ikut. Kalau seperti itu, bisa masuk ranah pungli,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan bertema PMM hanya bersifat pendukung. 

‎Sodik menjelaskan bahwa PMM biasanya disediakan oleh Kemendikbudristek melalui platform digital yang bisa diakses gratis. 

‎Sementara pelatihan mandiri oleh pihak luar tak bisa serta-merta disejajarkan nilainya dengan pelatihan resmi, terutama dalam konteks penggunaan sertifikatnya.

‎“Guru boleh ikut pelatihan berbayar, tapi penting bagi penyelenggara untuk jujur: apakah sertifikatnya diakui dalam penilaian angka kredit? Apakah narasumbernya kompeten dan kredibel? Jangan hanya bermodalkan flyer dan logo pusat,” imbuhnya.

‎GMNI Trenggalek juga meminta agar Dinas Pendidikan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pelatihan yang menyelenggarakan acara semacam itu. 

‎Menurut Sodik, hal ini penting agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik transaksional yang merugikan guru di lapangan.

‎“Kompetensi guru itu penting, betul. Tapi harus diakses dengan adil. Jangan sampai karena semangat peningkatan mutu, malah muncul biaya-biaya tersembunyi yang memberatkan,” pungkasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#PMM #gmni trenggalek #trenggalek #seminar