TRENGGALEKNJENGGELEK - Permasalahan KSPP Syariah Madani kian runyam. Terbaru dua pimpinan menyatakan mengundurkan diri di tengah polemik yang belum terselesaikan.
Ketua KSPP Syariah Madani periode 2024–2029, Syaifudin, mengirimkan surat pengunduran diri tertanggal 23 Juni 2025.
Baca Juga: KSPPS Madani Bermasalah, Diskomidag Trenggalek Tegaskan Penanganan Jadi Kewenangan Pusat
Sementara itu, Mohammad Asmawi, yang didaulat sebagai Penjabat (Pj) Direktur KSPP Syariah Madani, lebih dulu menyampaikan surat ketidaksediaan menjabat pada 3 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Mustaghfirin, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk cuci tangan atas tanggung jawab pengelolaan koperasi.
“Senin (30/6) kemarin kami dapat informasi bahwa Ketua Madani mengundurkan diri beserta sebagian direksi. Tentunya ini merupakan bagian upaya cuci tangan dari mereka,” ujar Mustaghfirin.
Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri itu diperoleh langsung dari kuasa hukum KSPPS Madani, yang menunjukkan dokumen tersebut saat pertemuan dengan ARPT.
Baca Juga: Kredit Macet 96 Persen, DPRD Trenggalek Nilai Pengurus KSPP Syariah Madani Tak Becus Bekerja
Menurut pria asal Desa/Kecamatan Watulimo ini, pengunduran diri Ketua dan Pj Direktur KSPPS Madani tidak sah secara prosedural.
Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, pengurus seharusnya hanya bisa mengundurkan diri melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Baca Juga: Anggota KSPP Syariah Madani Wadul ke DPRD Trenggalek, Ancam Tempuh Jalur Hukum jika Dana Tak Cair
“Tetapi sesuai AD/ART organisasi, pengunduran diri ini cacat hukum. Kalau pengunduran diri pengurus, terutama ketua, harus dilaksanakan di RAT, karena pengurus dipilih oleh anggota,” tegasnya.
Firin, -sapaan akrabnya menambahkan, meskipun surat pengunduran diri sudah dilayangkan, pihaknya bersama para anggota KSPP Syariah Madani tetap akan menuntut pertanggungjawaban seluruh jajaran pengurus, pengawas, direktur, serta karyawan.
“Nanti kami akan mengambil langkah hukum bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab seperti ketua yang mengundurkan diri,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pengurus Nurkholison bungkam suara terkait pengunduran diri tersebut.
Sekadar mengingatkan, ratusan anggota KSPP Syariah Madani resah akibat sulitnya pencairan dana simpanan. Mereka sudah mengajukan pencairan sejak Desember 2024 dan belum terealisasi hingga sekarang.
Anggota koperasi pun sempat menggelar aksi damai di depan kantor pusat KSPP Syariah Madani di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
Bahkan berlanjut hingga di kantor DPRD Trenggalek. Hingga akhirnya disepakati proses pencairan bakal dilakukan maksimal hingga 12 September mendatang.****