Trenggaleknjenggelek – Sengketa kepemilikan atas 13 pulau yang diperebutkan antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kini tengah mendapat perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tengah mengintensifkan upaya penyelesaian konflik tersebut secara terstruktur dan kolaboratif.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyatakan bahwa penanganan konflik tersebut sedang berlangsung dalam kerangka kerja GTRA.
“Kasus sengketa pulau di Trenggalek sekarang sedang dalam penyelesaian,” ujar Yulia dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, GTRA dibentuk sebagai forum koordinasi lintas sektor di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria, termasuk yang menyangkut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Nah, gugus tugas ini dibentuk untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Mengenai status hukum pulau-pulau yang menjadi objek sengketa, Yulia menyebut sebagian besar telah memiliki sertifikat resmi.
“Jadi, hampir semua sudah bersertifikat juga, nanti lebih jelasnya Pak Sekda yang akan sampaikan,” katanya.
Penyelesaian sengketa lahan seperti ini, menurut Yulia, harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, dengan memperhatikan legalitas hak atas tanah serta kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, GTRA tidak hanya fokus pada penentuan objek tanah, tetapi juga pada siapa subjek yang sah untuk menerima manfaat dari reforma agraria.
Kementerian ATR/BPN menilai sengketa kepemilikan atas pulau-pulau tersebut merupakan salah satu tantangan nyata dalam pelaksanaan reforma agraria di kawasan pesisir. Penyelesaian kasus ini menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum atas wilayah administrasi dan pengelolaan ruang di daerah, serta mencegah konflik berkepanjangan antarwilayah.
“Kami harap konflik agraria tidak hanya terselesaikan dengan baik, tetapi juga mampu mendukung keadilan sosial dan penguatan hak kepemilikan masyarakat atas tanah secara legal dan berkelanjutan,” tandasnya.(jaz)