Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kecam Kepmendagri, HNSI Trenggalek Siap Lakukan Perlawanan Adat Jika Tak Direspons

Dharaka R. Perdana • Senin, 7 Juli 2025 | 04:31 WIB

Beberapa pulau kecil yang berada di Teluk Prigi, Trenggalek. (DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)
Beberapa pulau kecil yang berada di Teluk Prigi, Trenggalek. (DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)

TRENGGALEKJENGGELEK -  Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan 16 pulau sebagai bagian dari wilayah Tulungagung menuai kecaman dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Trenggalek.

Keputusan tersebut dinilai sewenang-wenang dan berpotensi memicu konflik antara Trenggalek dan Tulungagung.

Baca Juga: Sengketa 13 Pulau di Trenggalek Ditangani Lewat Gugus Tugas Reforma Agraria

Ketua HNSI Trenggalek, Abi Suprapto, menilai penetapan itu mengabaikan fakta historis, budaya, dan geografis di lapangan.

Dia menegaskan bahwa sebagian besar pulau yang disengketakan, termasuk Pulau Karangpegat dan Pulau Solimo, secara nyata berada di kawasan Teluk Prigi, yang selama ini menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Baca Juga: Masalah Sensitif, Penanganan 16 Pulau Sengketa Pemprov Penuh Kehati-hatian

“Pulau Karangpegat itu hanya berjarak 1,5 kilometer dari bibir pantai Prigi. Ini jelas wilayah Trenggalek. Keputusan Kemendagri kami nilai sewenang-wenang dan mengancam harmoni yang sudah terjalin baik antara masyarakat Trenggalek dan Tulungagung,” ujar Abi, Sabtu (5/7).

Ia juga menyoroti Pulau Solimo, yang secara budaya menjadi simbol dari Watulimo dan selalu dilibatkan dalam prosesi larung sesaji tahunan Larung Sembonyo.

Baca Juga: Pemprov Jatim Akan Bertemu Pemkab Trenggalek dan Tulungagung Bahas 16 Pulau yang Jadi Sengketa

Mengingat pulau ini memiliki lima batu yang menjadi simbol cikal bakal Watulimo. "Kalau sampai masuk Tulungagung, tentu tidak masuk akal secara sejarah,” tambahnya.

Abi menduga konflik ini berkaitan dengan potensi sumber daya alam yang terdapat di sekitar pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: Putusan Sela Sengketa 13 Pulau: Masuk Wilayah Jawa Timur, Bukan Milik Trenggalek atau Tulungagung

Ia mengingatkan, kawasan itu merupakan habitat terumbu karang yang menjadi rumah bagi berbagai jenis ikan.

HNSI Trenggalek pun mendesak pemkab dan DPRD Trenggalek untuk mengambil langkah strategis mempertahankan 16 pulau tersebut agar tetap berada dalam wilayah administratif Trenggalek.

Bahkan, ia mengancam akan menggelar aksi perlawanan adat jika aspirasi mereka tak digubris Kemendagri.

“Kami akan melakukan perlawanan adat jika sikap ini tak direspons serius. Pemerintah harus mempertimbangkan sejarah, budaya, dan fakta lapangan,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, Kemendagri melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, tetap memasukkan 13 dari 16 pulau yang disengketakan ke dalam wilayah Tulungagung.

Keputusan ini memperkuat regulasi sebelumnya, yaitu Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Pulau-pulau yang menjadi polemik antara lain Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Sebagai informasi, Pemkab Tulungagung baru memasukkan ke-16 pulau tersebut ke dalam wilayah hukumnya lewat Perda Nomor 4 Tahun 2023.

Menanggapi polemik tersebut, Kemendagri menyatakan bahwa status 16 pulau itu untuk sementara akan ditempatkan di bawah wilayah administratif Provinsi Jawa Timur.

Keputusan final akan diumumkan pada Juli ini setelah melalui kajian lebih lanjut. ****

Cair 5 Juni Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu
Cair 5 Juni Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu
Editor : Dharaka R. Perdana
#pulau #trenggalek #hnsi trenggalek #Tulungagung #kepmendagri