Trenggaleknjenggelek – Wacana terkait pengesahan warga baru PSHT Parapatan Luhur (Parluh) 16 di Trenggalek menjadi perhatian pihak terkait.
Berangkat dari hal itu, pihak-pihak terkait melakukan rapat koordinasi di Gedung Bakesbangpol Trenggalek pada Selasa (8/7/2025).
"Jadi hari ini kita ketempatan untuk rapat koordinasi terkait dengan rencana pengesahan warga baru PSHT Parluh 16," Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni.
Baca Juga: Dianggap Bukan Bagian dari PSHT, Parluh 17 Jegal Pengesahan Warga Baru Parluh 16 di Trenggalek
Rapat koordinasi tersebut diketahui dihadiri oleh pihak PSHT Parluh 16 hingga pemangku wilayah.
"Undangannya dari Kapolres Trenggalek dan tempatnya di Bakesbangpol. Yang diundang dari Kodim, IPSI, pengurus PSHT Parluh 16, Satpol PPK, Dishub dan lembaga terkait," paparnya.
Saeroni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan paparan terkait rencana pengesahan dalam rapat tersebut.
"Dari pertemuan tersebut kita dipaparkan dari PSHT Parluh 16 terkait rencana pengesahan warga baru PSHT Parluh 16 yang direncanakan di Kecamatan Tugu," pungkasnya.
Baca Juga: Petani Trenggalek Sumringah, Bulog Serap Gabah Rp 6.500 per Kg Sesuai Inpres Prabowo
Menanggapi hal itu, pihak berwenang menyampaikan bahwa adanya potensi gesekan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
"Dari Kasatintel Polres Trenggalek menyampaikan terkait dengan situasi dan kondisi yang ada di Trenggalek, terkait dengan rencana adanya pengesahan tersebut dapat disimpulkan bahwa situasinya belum kondusif," bebernya.
Berlandaskan papapran dari Kasatintel Polres Trenggalek, forum pada akhirnya sepakat untuk tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan pengesahan warga baru PSHT Parluh 16 di Trenggalek.
"Oleh karena itu, rekomendasinya adalah tidak diselenggarakan pengesahan warga baru PSHT Parluh 16 di Trenggalek," sambungnya.
Sementara itu, Saeroni juga menegaskan jika hingga saat ini yang tercatat di Bakesbangpol Trenggalek adalah PSHT Parluh 17.
"Memang tupoksi Bakesbangpol itu adalah pencatatan pada ormas yang masuk di Trenggalek. Kemudian, dari ormas tersebut menyampaikan badan hukum atau SKT. Yang sudah tercatat di Trenggalek adalah PSHT Parluh 17," tandasnya. (kho)