Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Reklame Liar Masih Marak di Trenggalek, Satpol PPK Harus Intensifkan Penertiban

Zaki Jazai • Minggu, 13 Juli 2025 | 04:56 WIB
Petugas Satpol PPK Trenggalek ketika melakukan penertiban reklame di wilayah Gandusari dan Kampak.
Petugas Satpol PPK Trenggalek ketika melakukan penertiban reklame di wilayah Gandusari dan Kampak.

Trenggaleknjenggelek – Pemasangan reklame liar di wilayah Kabupaten Trenggalek masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Spanduk, baliho, hingga banner tanpa izin terus menjamur di berbagai sudut kota maupun kawasan perdesaan, tak terkecuali di Kecamatan Gandusari dan Kampak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek melakukan aksi penertiban intensif. Dalam operasi yang digelar belum lama ini, sedikitnya 107 reklame ilegal berhasil ditertibkan oleh petugas.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menyatakan bahwa pihaknya terus bergerak untuk menegakkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Reklame yang kita tertibkan mayoritas tidak memiliki izin, ada juga yang sudah habis masa izinnya serta dalam kondisi rusak dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Habib.

Menurutnya, maraknya reklame liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat musim hujan dan angin kencang.

“Selain melanggar aturan, reklame liar sering dipasang sembarangan—di pohon, tiang listrik, bahkan di jalur hijau. Ini tentu mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan,” tambahnya.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar wilayah-wilayah yang dinilai paling rawan pemasangan reklame tanpa izin. Dalam kegiatan terbaru di wilayah Gandusari dan Kampak, petugas berhasil menurunkan berbagai jenis reklame yang tersebar di fasilitas umum dan ruang publik.

Habib menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berulang, termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tetap membandel.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga yang ingin memasang reklame agar mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Kita akan terus lakukan pengawasan dan penertiban secara berkala,” tegasnya.

Satpol PPK Trenggalek juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memahami prosedur perizinan reklame, agar kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama.

Dengan penegakan aturan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tata kelola reklame yang tertib dan aman dapat meningkat demi menciptakan wajah kota yang lebih bersih dan tertata. (Jaz)

 

 

 

(SITIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
(SITIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Zaki Jazai
#pemasangan reklame liar #penertiban #Satpol PPK Trenggalek