Trenggaleknjenggelek – Belakangan pembahasan halal dan haram terkait adanya sound horeg menjadi perdebatan masyarakat.
Pasalnya, hal itu dilatarbelakangi oleh fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg karena dinilai menganggu Kamtibmas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, menegaskan bahwa penertiban kegiatan yang menggunakan sound system berdaya tinggi atau dikenal sebagai “sound horeg” kini mengacu pada Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025.
"Edaran tersebut mengatur secara detail batasan kebisingan dan tata cara penggunaan pengeras suara demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum," ungkapnya.
Habib menyebutkan bahwa aturan ini lahir karena banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan sound horeg yang dinilai meresahkan, terutama saat diputar di area permukiman dan fasilitas umum.
“Kami tidak melarang kegiatan masyarakat, namun penggunaan sound system harus diatur, agar tidak mengganggu hak warga lain untuk beristirahat atau beraktivitas,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Selain itu, intensitas kebisingan dibatasi maksimal 55 desibel untuk area permukiman, 60 desibel di fasilitas umum dan kantor pemerintahan, serta harus dikecilkan bahkan dimatikan di sekitar rumah sakit, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah.
Tak hanya itu, kapasitas subwoofer dan daya listrik juga dibatasi.
"Untuk kegiatan di jalan dan pemukiman maksimal hanya boleh menggunakan enam subwoofer, sementara untuk kegiatan di lapangan maksimal delapan subwoofer atau enam belas speaker," paparnya.
Daya listrik yang digunakan pun diatur antara 5.000 sampai 10.000 Watt di kendaraan, dan maksimal 80.000 Watt jika digunakan di lapangan terbuka.
“Penertiban ini bukan semata untuk membatasi, tapi memastikan bahwa kegiatan hiburan masyarakat tetap bisa berjalan dengan tertib, aman, dan tidak melanggar etika,” tambah Habib.
Dirinya juga menekankan pentingnya peran serta kepala desa, lurah, dan camat untuk menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan menjalin koordinasi dengan unsur tiga pilar keamanan.
Satpol PPK Trenggalek siap melakukan pengawasan dan tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
"Penyelenggara kegiatan juga diminta bertanggung jawab atas dampak material maupun non-material akibat penggunaan sound system yang berlebihan," tegasnya.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan tertib dalam menggunakan sound system, sehingga harmonisasi sosial dapat tetap terjaga di tengah kegiatan hiburan yang makin marak. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri