Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

‎Di Luar Dugaan, Pengusaha Sound Horeg Sepakati SE Bupati Trenggalek Soal Batasan Pengeras Suara

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 16 Juli 2025 | 22:35 WIB

Pengusaha sound horeg sepakati SE Bupati Trenggalek tentang batasan penggunaan pengeras suara.
Pengusaha sound horeg sepakati SE Bupati Trenggalek tentang batasan penggunaan pengeras suara.

Trenggaleknjenggelek – Untuk menjawab perdebatan terkait penggunaan sound horeg, Bupati Trenggalek telah menetapkan aturan terkait batas penggunaan pengeras suara pada kegiatan masyarakat.

‎Peraturan terkait sound horeg disampaikan oleh Bupati Trenggalek melalui surat edaran (SE) bupati yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 lalu.

‎Di luar dugaan, pengusaha sound horeg justru dengan senang hati menerima SE bupati tersebut saat disosialisasikan di Bakesbangpol Trenggalek.

Baca Juga: ‎Ramai Soal Perdebatan Sound Horeg, Satpol PPK Trenggalek Tegaskan Penertiban Berdasar SE Bupati

‎"Menanggapi SE bupati terkait dengan pembatasan kekerasan bunyi (sound horeg, Red) insyaallah dari paguyuban sound siap melaksanakan," ungkap perwakilan Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek, Krisna.

‎Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan dan justru senang dengan adanya SE bupati tersebut.

Baca Juga: Pejabat Baru Polres Trenggalek Diminta Segera Beradaptasi dan Jaga Sinergi

‎Krisna menjelaskan dengan adanya batasan tersebut, dirinya bisa menyewakan sound system miliknya pada event yang lain.

‎"Tidak ada keberatan, terkait dengan itu kita justru suka karena ada batasan maksimal. Artinya, sound bisa saya gunakan di event yang lain," terangnya.

Baca Juga: ‎Sound Horeg Dinilai Ganggu Kesehatan, Dinkes Trenggalek Ingatkan Bahaya Kebisingan Ekstrem

‎Dirinya juga menilai batas maksimal sound system yang dibawa pada event tidaklah berlebihan.

‎"Saya rasa dengan adanya batasan maksimal enam box itu sudah cukup," lanjutnya.

‎Di samping itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan SE bupati kepada korwil dari paguyubannya.

‎"Dari Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek sudah ada kumpulan dan sosialisasi ke seluruh korwil di Kabupaten Trenggalek," ujarnya.

‎Saat disinggung terkait adanya potensi kerugian yang dapat dialami pengusaha sound horeg, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi.

‎Meskipun begitu, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut justru dapat menjadi acuan bagi pengusaha sound horeg untuk menentukan tarif.

‎"Kemungkinan bisa seperti itu (rugi, Red), tapi untuk kenyamanan kita dalam berusaha itu malah lebih enak. Karena batasannya jelas dan kita lebih bisa menentukan tarif," tandasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#pengeras suara #sound horeg #trenggalek #SE Bupati #pengusaha