Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa kawasan alun-alun tidak diperuntukkan bagi aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa alun-alun secara hukum ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH.
“Memang di alun-alun belum ada peruntukan untuk PKL. Yang ada, alun-alun itu bagian dari RTH. Kesimpulannya memang bukan peruntukan,” ujar Saniran kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Saniran juga mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 yang mengklasifikasikan lokasi bagi PKL menjadi tiga kategori: lokasi permanen, tidak permanen, dan lokasi bukan peruntukan.
Dalam konteks ini, kawasan alun-alun termasuk ke dalam lokasi yang bukan peruntukan bagi kegiatan perdagangan.
Mengenai keberadaan sejumlah kelompok pedagang yang mengatasnamakan diri sebagai paguyuban PKL, Saniran menegaskan bahwa satu-satunya asosiasi resmi yang diakui pemerintah adalah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek.
Organisasi ini telah memiliki legalitas formal berupa akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta pengukuhan dari Gubernur Jawa Timur yang berlaku hingga 8 Oktober 2025.
“Untuk secara resmi bahwa paguyuban PKL ditampung dalam APKLI. Legalitas asosiasi ini sudah ada akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan dikukuhkan oleh Gubernur,” jelasnya.
Adapun legalitas berdagang bagi para PKL selama ini umumnya hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun dalam dokumen NIB tersebut tidak disebutkan secara spesifik lokasi usaha para pedagang.
“Sedangkan untuk PKL alun-alun, legalitas yang dipunya adalah NIB, dan di sana tidak menyebutkan lokasi perdagangan di mana,” terang Saniran.
Meski demikian, pihaknya tidak serta merta menyatakan ilegal terhadap paguyuban-paguyuban di luar APKLI.
Ia mencontohkan bahwa dalam kehidupan sosial, banyak kelompok masyarakat yang sah secara sosial meskipun tidak memiliki surat keputusan (SK) formal.
“Sebenarnya boleh-boleh saja menyebut paguyuban. Pasal 28 menjamin berserikat dan berkumpul. Seperti jamaah yasinan, diba’an, tidak bisa langsung disebut ilegal,” pungkasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri