Trenggaleknjenggelek – Isu besaran retribusi sewa lokasi di kawasan alun-alun Trenggalek mencuat ke publik, setelah sekelompok pedagang kaki lima (PKL) yang mengatasnamakan paguyuban menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Trenggalek.
Mereka menuntut penurunan harga sewa stand dalam event ekonomi kreatif (ekraf) yang direncanakan berlangsung Agustus mendatang.
Permintaan itu muncul lantaran harga sewa stand dianggap memberatkan. Namun, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023.
“Sesuai tarif retribusi yang diberlakukan yakni Rp1.500 per meter persegi per hari untuk penggunaan komersial,” terang Slamet, Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek, pada Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, misalnya satu stand berukuran 3x3 meter disewa selama 10 hari, maka hitungannya adalah 9 meter persegi x Rp1.500 x 10 hari.
Slamet menegaskan bahwa harga tersebut bukan semata-mata soal mahal atau murah, melainkan telah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, dalam setiap event, biaya yang dikeluarkan penyelenggara tidak hanya retribusi. Event organizer (EO) juga menanggung berbagai kebutuhan lain seperti tenda, listrik, kebersihan, hiburan, hingga izin dari kepolisian.
“Pembayaran dilakukan secara di muka oleh EO sebelum surat izin event diterbitkan. Setelah Bakeuda menerima pembayaran, EO baru bisa memproses izin ke dinas-dinas terkait,” tambah Slamet.
Ia juga menyatakan bahwa ketika EO telah melunasi retribusi sesuai pengajuan, maka EO berwenang menyewakan kembali kepada para pedagang PKL. Hal ini, menurutnya, sah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau EO sudah bayar sesuai pengajuan, surat izin baru diterbitkan, dan itu yang menjadi dasar untuk izin ke OPD lain, termasuk kepolisian,” ujarnya.
Slamet juga menjelaskan perbedaan kewenangan terkait lokasi dalam dan luar alun-alun. Untuk area di dalam alun-alun, izin diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara area lingkar luar alun-alun dikelola langsung oleh Bakeuda.
Namun, seluruh pembayaran retribusi tetap disetorkan ke Bakeuda karena DLH belum memiliki bendahara penerimaan.
“Kalau area dalam alun-alun, izinnya melalui DLH tapi bayarnya tetap ke Bakeuda. Sedangkan di sekitar alun-alun langsung ke Bakeuda,” pungkasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri