Trenggaleknjenggelek – Pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Trenggalek mengaku kecewa setelah pemerintah daerah melalui surat edaran resmi meniadakan kegiatan Agustusan tahun ini.
Padahal, momentum tersebut selama ini menjadi harapan utama bagi mereka untuk mendongkrak penghasilan.
Yati, salah satu PKL, menyampaikan kesedihannya. “Sangat sedih, biasanya kalau ada event itu momen yang ditunggu-tunggu satu tahun. Ini harusnya sudah betok (terlaksana, Red), tapi ternyata kok tidak ada event. Jadinya kecewa. Mintanya kalau pedagang-pedagang seperti saya seharusnya diadakan,” ungkapnya, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: PESAT Bantah Temuan Batu di Bendungan Bagong sebagai Lava Gunung Wilis
Eko, pedagang lainnya, menambahkan bahwa tanpa event, penghasilan para PKL turun drastis.
“Sedih juga, seharusnya momentum yang ditunggu-tunggu (event, Red) biasanya ramai pengunjung dan penghasilan meningkat. Dari paguyuban sebenarnya mintanya diringankan, tapi ternyata tidak ada. Seharusnya ada, supaya para pedagang tetap bisa makan,” ujarnya.
Baca Juga: PKL Trenggalek Ancam Aksi Massal Usai Event Agustus Dibatalkan Lewat SE Bupati
Sebelum keputusan tersebut diumumkan, para PKL sebenarnya sudah menyampaikan aspirasi mereka dalam hearing bersama DPRD Trenggalek dan Dinas Koperindag.
Dalam forum itu, pedagang menekankan pentingnya event Agustusan sebagai bagian dari tradisi sekaligus sarana menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Harga Sewa Lokasi di Alun-Alun Trenggalek Rp1.500 per Meter, Bakeuda: Sesuai Perda
Namun, hasil hearing justru memunculkan surat edaran larangan penggunaan alun-alun untuk kegiatan, yang membuat banyak PKL merasa suaranya tidak terwakili.
Dalam hearing, sejumlah PKL menilai keputusan itu tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil.
Mereka berharap pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut, terlebih acara Agustusan dianggap memiliki nilai historis dan budaya bagi masyarakat Trenggalek.
Di sisi lain, alasan larangan disebut berkaitan dengan aturan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) yang memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas dagang.
Namun, PKL menilai seharusnya ada pengecualian pada momentum tertentu seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten atau Agustusan, karena kegiatan tersebut sifatnya situasional dan berdampak luas pada perekonomian lokal.
Hingga kini, para pedagang masih menunggu tindak lanjut dari hasil hearing DPRD tersebut.
Mereka berharap ada kebijakan yang lebih bijak agar kegiatan Agustusan tetap bisa berjalan, sehingga roda perekonomian rakyat kecil tidak terhenti. (kho)