Trenggaleknjenggelek – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Trenggalek angkat suara menanggapi keluhan para pedagang kaki lima (PKL) usai beredarnya surat edaran terkait peniadaan kegiatan di alun-alun.
APKLI menegaskan siap mendampingi PKL dan UMKM agar tetap bisa berjualan dalam momentum penting, termasuk kegiatan yang memiliki nilai kultur dan sejarah bagi masyarakat Trenggalek.
Ketua APKLI Trenggalek, Haryo Heru Sulaksono menyampaikan pihaknya menerima permintaan perlindungan dari para PKL yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.
“Teman-teman PKL akhirnya minta perlindungan ke kita karena dianggap sebagai bapaknya. Tadi sudah ketemu, sudah ada jawaban dan permintaan mereka kita tampung. Kita siap untuk tetap membantu kegiatan itu supaya bisa terus berjalan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, APKLI tetap menegaskan akan mengedepankan jalur koordinasi dengan pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten, DPRD, maupun dinas terkait.
“Kalau sampai hari Kamis tidak ada jawaban dari pihak terkait, tadi sudah disampaikan, teman-teman siap tidak melakukan aksi massa besar-besaran. Tapi secepatnya harus ada jawaban soal tetap berlangsungnya kegiatan di alun-alun,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Admojo menegaskan surat edaran larangan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai bertentangan dengan kultur Trenggalek.
“Hari jadi merupakan momen sangat penting bagi masyarakat Trenggalek dalam pengembangan ekonomi mikro kerakyatan. Harapan kami dari APKLI, kebijakan melalui surat edaran kemarin bisa dikoordinasikan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan yang diambil tanpa melibatkan paguyuban UMKM atau PKL dinilai kurang tepat.
"Padahal kami sudah pernah melakukan audiensi dengan Bupati, Kesbangpol, dan Perindag beberapa tahun lalu. Namun seolah-olah kami tidak diberi ruang. Setelah muncul surat edaran ini, kami berharap pemerintah daerah menyikapi ulang kebijakan tersebut dengan memperhatikan kultur wilayah demi meningkatkan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Terkait penggunaan ruang terbuka hijau (RTH), APKLI mengakui ada aturan pembatasan.
Namun, ia menilai masih dimungkinkan untuk digunakan pada event tertentu dengan pertimbangan situasional.
“Memang betul tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan rutin. Tapi dalam event bersejarah atau kegiatan tertentu, semestinya bisa dipertimbangkan sesuai kewenangan penyelenggara,” pungkasnya. (kho)