Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

APKLI Desak Pemkab Tinjau Ulang Larangan Kegiatan PKL di Alun-Alun Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 28 Juli 2025 | 23:46 WIB

APKLI Desak Pemkab Tinjau Ulang Larangan Kegiatan PKL di Alun-Alun Trenggalek
APKLI Desak Pemkab Tinjau Ulang Larangan Kegiatan PKL di Alun-Alun Trenggalek

Trenggaleknjenggelek – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Trenggalek angkat suara menanggapi keluhan para pedagang kaki lima (PKL) usai beredarnya surat edaran terkait peniadaan kegiatan di alun-alun.

APKLI menegaskan siap mendampingi PKL dan UMKM agar tetap bisa berjualan dalam momentum penting, termasuk kegiatan yang memiliki nilai kultur dan sejarah bagi masyarakat Trenggalek.

‎Ketua APKLI Trenggalek, Haryo Heru Sulaksono menyampaikan pihaknya menerima permintaan perlindungan dari para PKL yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

“Teman-teman PKL akhirnya minta perlindungan ke kita karena dianggap sebagai bapaknya. Tadi sudah ketemu, sudah ada jawaban dan permintaan mereka kita tampung. Kita siap untuk tetap membantu kegiatan itu supaya bisa terus berjalan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

‎Meski demikian, APKLI tetap menegaskan akan mengedepankan jalur koordinasi dengan pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten, DPRD, maupun dinas terkait.

“Kalau sampai hari Kamis tidak ada jawaban dari pihak terkait, tadi sudah disampaikan, teman-teman siap tidak melakukan aksi massa besar-besaran. Tapi secepatnya harus ada jawaban soal tetap berlangsungnya kegiatan di alun-alun,” tambahnya.

‎Senada, Wakil Ketua APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Admojo menegaskan surat edaran larangan tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai bertentangan dengan kultur Trenggalek.

“Hari jadi merupakan momen sangat penting bagi masyarakat Trenggalek dalam pengembangan ekonomi mikro kerakyatan. Harapan kami dari APKLI, kebijakan melalui surat edaran kemarin bisa dikoordinasikan kembali,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, keputusan yang diambil tanpa melibatkan paguyuban UMKM atau PKL dinilai kurang tepat.

"Padahal kami sudah pernah melakukan audiensi dengan Bupati, Kesbangpol, dan Perindag beberapa tahun lalu. Namun seolah-olah kami tidak diberi ruang. Setelah muncul surat edaran ini, kami berharap pemerintah daerah menyikapi ulang kebijakan tersebut dengan memperhatikan kultur wilayah demi meningkatkan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

‎Terkait penggunaan ruang terbuka hijau (RTH), APKLI mengakui ada aturan pembatasan.

Namun, ia menilai masih dimungkinkan untuk digunakan pada event tertentu dengan pertimbangan situasional.

“Memang betul tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan rutin. Tapi dalam event bersejarah atau kegiatan tertentu, semestinya bisa dipertimbangkan sesuai kewenangan penyelenggara,” pungkasnya. (kho)

KOLABORASI: Personel Kodim 0825 Banyuwangi bersama warga mengerjakan pembangunan Rutilahu di Desa Kesilir, Siliragung, Banyuwangi.
KOLABORASI: Personel Kodim 0825 Banyuwangi bersama warga mengerjakan pembangunan Rutilahu di Desa Kesilir, Siliragung, Banyuwangi.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#pkl #apkli #trenggalek #alun-alun