Trenggaleknjenggelek – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek resmi menyerahkan berkas legalitas terbaru yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Trenggalek, Teguh Wahyudi, Senin (28/7/2025).
Teguh menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan PSHT di Trenggalek diakui secara resmi dan tidak terganggu dalam menjalankan roda organisasi.
“Harapan kita PSHT di Trenggalek, diterima, diakui keberadaannya di Kabupaten Trenggalek. Beliau (pihak Bakesbangpol) menyambut kita dengan baik dan memeriksa legalitas terbaru kami tahun 2025 yaitu Badan Hukum yang baru,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, pihaknya berharap surat keberadaan segera diterbitkan agar organisasi bisa lebih solid dan fokus pada pembinaan anggota. “Insyaallah dalam waktu satu sampai dua hari bisa terbit.
Harapan kami PSHT Trenggalek lebih solid, lebih guyub rukun agar kita dapat mewujudkan organisasi PSHT yang berbudi pekerti luhur tahu benar dan salah,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Teguh Wahyudi beserta dokumen pengesahan dari Kemenkumham dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
“Jadi kita cek, memang ada pengesahan dari Kementerian Hukum. Oleh karena itu, kita catat di Bakesbangpol,” terang Saeroni, Selasa (30/7/2025).
Saeroni menegaskan, sesuai PP Nomor 58 Tahun 2016, ormas yang sudah mendapatkan pengesahan Kemenkumham wajib melaporkan kepengurusannya ke pemerintah daerah.
“Setelah tercatat, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap ormas-ormas yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kini hanya ada satu kepengurusan PSHT yang sah di Trenggalek, yaitu kepengurusan dengan ketua umum Muhammad Taufik sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terbaru. (kho)