TRENGGALEKNJENGGELEK – Sengketa kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lamban dalam mengambil keputusan terkait polemik tersebut.
Eaby menyampaikan kekecewaannya karena hingga awal Agustus 2025 belum ada kepastian, padahal konflik serupa antara Aceh dan Sumatera Utara sudah terselesaikan lebih dulu.
Baca Juga: Kemarau Basah Picu Kelembaban Tinggi, Petani Trenggalek Perlu Waspadai Hama Jamur
“Sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung padahal lebih dulu terjadi daripada sengketa pulau antara Aceh dan Sumut,” tegas Eaby, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, dari sisi peta wilayah, 16 pulau yang kini disengketakan sebenarnya berada dalam bentangan teritorial Kabupaten Trenggalek.
Karena itu, Pemkab bersama DPRD meyakini pulau-pulau tersebut secara administratif memang masuk dalam wilayah Trenggalek.
“Dari tahun ke tahun, pulau itu memang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Dilihat dari bentangan petanya, bisa dikatakan wilayah Trenggalek,” jelas politisi muda dari Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Jalan Kaki dari Stadion Menak Sopal, Anggota KSPPS Madani Trenggalek Laporkan Pengurus ke Polisi
Eaby menambahkan, sebelumnya sudah ada informasi bahwa Kemendagri bakal mengumumkan keputusan pada pekan pertama Juli 2025. Namun hingga memasuki Agustus, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Seharusnya supaya tidak menjadi kisruh di kalangan bawah, khususnya nelayan, keputusan segera diambil. Ini agar jelas bahwa 16 pulau itu memang wilayah Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.
Meski belum ada keputusan resmi, Eaby menegaskan dirinya bersama DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan masalah ini.
Hal ini dilakukan agar pulau-pulau itu ditetapkan secara sah sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Adapun 16 pulau yang diperebutkan meliputi Pulau Segunung, Pulau Sosari dan Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. (kho)