Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kemendagri Dinilai Lamban dalam Merampungkan Sengketa 16 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 5 Agustus 2025 | 02:13 WIB

Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.
Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.

TRENGGALEKNJENGGELEK – Sengketa kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kembali menjadi sorotan.

Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lamban dalam mengambil keputusan terkait polemik tersebut.

Eaby menyampaikan kekecewaannya karena hingga awal Agustus 2025 belum ada kepastian, padahal konflik serupa antara Aceh dan Sumatera Utara sudah terselesaikan lebih dulu.

Baca Juga: Kemarau Basah Picu Kelembaban Tinggi, Petani Trenggalek Perlu Waspadai Hama Jamur

“Sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung padahal lebih dulu terjadi daripada sengketa pulau antara Aceh dan Sumut,” tegas Eaby, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, dari sisi peta wilayah, 16 pulau yang kini disengketakan sebenarnya berada dalam bentangan teritorial Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Pengurus KSPPS Madani Trenggalek Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang, Kerugian Ditaskir Hingga Rp 32 Miliar

Karena itu, Pemkab bersama DPRD meyakini pulau-pulau tersebut secara administratif memang masuk dalam wilayah Trenggalek.

“Dari tahun ke tahun, pulau itu memang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Dilihat dari bentangan petanya, bisa dikatakan wilayah Trenggalek,” jelas politisi muda dari Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Jalan Kaki dari Stadion Menak Sopal, Anggota KSPPS Madani Trenggalek Laporkan Pengurus ke Polisi

Eaby menambahkan, sebelumnya sudah ada informasi bahwa Kemendagri bakal mengumumkan keputusan pada pekan pertama Juli 2025. Namun hingga memasuki Agustus, janji tersebut belum juga terealisasi.

“Seharusnya supaya tidak menjadi kisruh di kalangan bawah, khususnya nelayan, keputusan segera diambil. Ini agar jelas bahwa 16 pulau itu memang wilayah Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

Meski belum ada keputusan resmi, Eaby menegaskan dirinya bersama DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan masalah ini.

Hal ini dilakukan agar pulau-pulau itu ditetapkan secara sah sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.

Adapun 16 pulau yang diperebutkan meliputi Pulau Segunung, Pulau Sosari dan Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. (kho)

Sekardadu, Siswa diajak membersihkan saluran air dan merawat lingkugan sungai.
Sekardadu, Siswa diajak membersihkan saluran air dan merawat lingkugan sungai.
KREATIF: Bunda Ana memperlihatkan hasil kreativitas ibu-ibu PKK Ploso dalam pemanfaatan plastik menjadi kerajinan tas yang bernilai ekonomis.
KREATIF: Bunda Ana memperlihatkan hasil kreativitas ibu-ibu PKK Ploso dalam pemanfaatan plastik menjadi kerajinan tas yang bernilai ekonomis.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#kemendagri #trenggalek #sengketa 16 pulau #Tulungagung