Trenggaleknjenggelek – Kabupaten Trenggalek dikenal sebagai salah satu daerah dengan kawasan hutan luas di Jawa Timur.
Dari total wilayah seluas 126.140 hektar atau 1.261,40 kilometer persegi, tercatat 62.688,9 hektar merupakan kawasan hutan, terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi.
Wakil Kepala ADM KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menyebutkan bahwa hutan lindung di Trenggalek mencapai 18.053 hektar, sementara hutan produksi seluas 44.635,9 hektar.
“Dari total tersebut, terdapat sekitar 1.500 hektar lahan kritis yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Hermawan, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, lahan kritis tersebut tersebar di sejumlah titik, salah satunya di Kecamatan Durenan.
Wilayah seperti Ora Arik, yang berada di sekitar area pemancar, didominasi batuan dengan kandungan tanah minim sehingga sulit dimanfaatkan untuk pertanian.
“Saat musim kemarau, kawasan ini tampak kering dan hanya ditumbuhi rumput serasah,” tambahnya.
Meski begitu, kondisi tutupan hutan di Trenggalek masih terbilang baik dengan cakupan sekitar 95 persen.
Hanya sebagian kecil lahan berbatu yang tidak bisa ditanami secara produktif.
Dalam pengelolaannya, Perhutani bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial.
Hermawan menyebut jenis hutan produksi bervariasi tergantung lokasi.
“Di sekitar Prigi dan Watulimo terdapat hutan campuran dengan tanaman cengkeh, durian, dan kelapa. Sementara di Kecamatan Tugu dan Pule lebih dominan dengan tanaman jati. Untuk pinus, banyak ditemukan di Bendungan,” jelasnya.
Trenggalek sendiri memiliki sekitar 17.000 hektar hutan pinus yang tersebar di Kecamatan Panggul, Dongko, Tugu, Karangan, Trenggalek, Bendungan, Gandusari, Kampak, dan Munjungan. Getah pinus menjadi hasil utama yang diolah menjadi gondorukem dan minyak.
“Produksi getah pinus di Trenggalek mencapai sekitar 7.500 ton per tahun. Para petani mengambil getah dari pohon pinus di sekitar tempat tinggal mereka sebagai mata pencaharian tambahan,” ungkap Hermawan.
Pendapatan dari sektor getah pinus masuk ke skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi target Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pendapatan dari getah pinus masuk dalam skema PNBP dan akan dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai dengan perhitungan pusat,” imbuhnya.
Selain bernilai ekonomi, keberadaan hutan di Trenggalek juga berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem serta lingkungan, menjadi salah satu aset penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat. (kho)