TRENGGALEKNJENGGELEK – RSUD dr Soedomo Trenggalek resmi berubah status dari rumah sakit kelas C menjadi kelas B setelah mendapatkan izin operasional dari Gubernur Jawa Timur pada 17 Juli 2025.
Direktur RSUD dr Soedomo, dr Mokh. Rofiq Hindiono, mengatakan izin tersebut diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini izin operasional sudah keluar dari Gubernur Jawa Timur melalui DPMPTSP Provinsi pada 17 Juli 2025,” ujar Rofiq.
Perubahan status ini membuat RSUD dr Soedomo menjadi satu-satunya rumah sakit tipe B di Kabupaten Trenggalek.
Namun, pihak rumah sakit masih menunggu penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kalau sudah clear semua, kembali ke Sekretariat Daerah, tinggal tanda tangan Bupati untuk Peraturan Bupati SOTK RSUD dr Soedomo,” jelas Rofiq.
Kenaikan status ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan langsung ke rumah sakit tersebut tanpa harus melalui rujukan dari rumah sakit tipe C.
“Masyarakat Trenggalek masih tetap bisa mengakses pelayanan rumah sakit tanpa ke tipe C dulu,” tambahnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri