TRENGGALEKNJENGGELEK – Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga terjadi di Kabupaten Trenggalek.
Meski begitu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat belum membeberkan jumlah pastinya.
Kepala Dikpora Trenggalek, Agus Setiyono, membenarkan adanya kasus tersebut.
Menurutnya, status sebagai ASN tidak menjamin keharmonisan rumah tangga.
"Disharmoni bisa saja terjadi secara alamiah, dan itu bisa menimpa siapa saja, termasuk ASN yang sudah menikah," ujar Agus.
Ia menyebut faktor ekonomi kerap menjadi pemicu utama, disusul masalah emosional, komunikasi yang buruk, hingga perbedaan visi.
"Ekonomi itu bagian utama dalam kehidupan rumah tangga. Jika terganggu, tentu berdampak pada hubungan keluarga. Tapi penyebab perceraian tidak selalu soal uang," terangnya.
Agus menegaskan, ASN yang ingin bercerai wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang.
Dikpora pun selalu berupaya melakukan mediasi sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.
"Setiap ada pengajuan perceraian, kami selalu berusaha merujuk kembali. Kami memanggil ASN dan pasangannya bergantian, lalu mempertemukan. Tujuannya agar rumah tangga bisa dipertahankan," jelasnya.
Namun, ia mengakui mediasi tidak selalu berhasil.
"Menyatukan hati orang yang sudah ingin berpisah itu tidak mudah. Tapi tidak jarang juga, setelah mediasi, ada yang rujuk dan kembali hidup bersama," tambahnya.
Dikpora Trenggalek belum merilis data resmi jumlah perceraian ASN dan PPPK.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan finansial tidak selalu sejalan dengan keharmonisan rumah tangga. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri