TRENGGALEKNJENGGELEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali memberikan keringanan retribusi pelayanan pasar pada tahun 2025.
Kebijakan ini diambil Bupati Mochamad Nur Arifin untuk meringankan beban pedagang, lantaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih berlaku dan belum direvisi.
Pemangkasan retribusi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 yang ditandatangani pada Selasa (12/8/2025).
Potongan tarif bervariasi antara 1 hingga 75 persen, disesuaikan dengan jenis layanan, tipe pasar, durasi penggunaan, dan fasilitas yang tersedia.
“Target kebijakan ekonomi ini untuk membantu kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Ipin.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan penurunan retribusi kembali dilakukan setelah tahun lalu pedagang mengeluhkan tarif Perda yang dinilai memberatkan.
Berdasarkan data lampiran keputusan bupati, potongan terbesar mencapai 75 persen yang diberikan untuk beberapa kios dan los di Pasar Pon, Pasar Tugu, Pasar Munjungan, dan Pasar Durenan.
Misalnya, tarif sewa kios tipe A di Pasar Pon yang semula Rp 3,2 juta per tahun turun menjadi Rp 800 ribu, sedangkan kios tipe B dari Rp 2 juta menjadi Rp 500 ribu.
Untuk los tipe A di Pasar Munjungan, tarif tahunan dari Rp 1,6 juta dipangkas menjadi Rp 400 ribu, sementara los tipe B dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 300 ribu.
Tidak semua pasar mendapat potongan besar. Di beberapa pasar desa, penurunan hanya sekitar 1 persen, seperti pada lapak harian di Pasar Pule yang tarifnya turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.950 per hari.
Meski kecil, penyesuaian ini tetap berlaku untuk semua jenis layanan, termasuk retribusi pemakaian tanah, parkir pasar, dan fasilitas umum lainnya.
Keringanan ini sesuai Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024, yang memberi kewenangan kepala daerah untuk menurunkan tarif retribusi melalui keputusan bupati. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri