TRENGGALEKNJENGGELEK – Perkara cerai gugat masih mendominasi penanganan di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek.
Data Januari–Juli 2025 mencatat ratusan istri mengajukan perceraian, dengan alasan utama perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, mengatakan setiap perkara yang masuk selalu diupayakan mediasi, namun mayoritas pasangan tetap memilih bercerai.
"Faktor terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dipicu berbagai hal. Meski sudah dinasihati, rata-rata tetap melanjutkan perceraian. Faktor ekonomi juga menjadi alasan berikutnya," ujarnya.
Berdasarkan laporan, selama Januari–Juli 2025 perkara masuk mencapai 1.092 kasus, terdiri dari 787 cerai gugat dan 305 cerai talak.
Dari jumlah itu, 833 perkara telah diputus: 605 cerai gugat dan 228 cerai talak.
Untuk faktor penyebab, perselisihan dan pertengkaran terus menerus tercatat 445 perkara, disusul faktor ekonomi 368 perkara.
Faktor lain meliputi meninggalkan salah satu pihak (16), KDRT (12), zina (7), judi (4), mabuk (2), cacat badan (1), dan dihukum penjara (1).
Menurut Toif, tingginya angka cerai gugat menunjukkan besarnya inisiatif perceraian dari pihak istri di Trenggalek.
"Dalam proses perceraian, kami tetap berupaya merukunkan pasangan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan mereka," tandasnya. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri