Dana KIP Harus Sampai ke Siswa, Kasus SMAN 1 Kampak Trenggalek Jadi Perhatian Serius Pemprov Jatim
Zaki Jazai• Selasa, 2 September 2025 | 19:33 WIB
Wagub Emil langsung bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung Sindu Widyabadra di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Trenggalek pada Rabu (27/8/2025).
Trenggaleknjenggelek – Aksi demonstrasi ratusan siswa, pada Selasa (26/8/2025) lalu di SMAN 1 Kampak, yang menuntut transparansi dana sekolah, berujung pada respons cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, berdasarkan keterangan para siswa tersebut apa yang dilakukan sekolah memang menyalahi aturan.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus berjalan sesuai aturan, tanpa ada potongan sedikit pun dari pihak sekolah maupun guru. Hal tersebut berdalih untuk keperluan apapun, sehingga pihak sekolah tidak boleh memotong satu sen pun.
“Dana itu (KIP, red) harus sampai ke tangan siswa sepenuhnya. Kadang ada alasan supaya tidak terpakai beli pulsa atau paket data, tapi aturan jelas, siswa sendiri yang wajib menerima. Kalau sekolah atau guru yang mengkoordinir, justru berbahaya,” katanya.
Emil menekankan, transparansi menjadi kunci agar dana bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai kebutuhan pendidikan. Karena itu, sekolah diminta membuka daftar penerima KIP secara terbuka kepada orang tua siswa.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dugaan penyelewengan maupun kesalahpahaman yang berujung pada gejolak di kalangan siswa.
Selain dana KIP, Emil juga menyinggung keluhan lain yang disuarakan siswa, yaitu soal pungutan maupun sumbangan komite sekolah. Ia menegaskan bahwa aturan pendidikan tidak melarang adanya sumbangan, namun sifatnya harus sukarela.
“Sumbangan itu harus sukarela. Sekolah tidak boleh membuat siswa atau orang tua merasa terpaksa, apalagi sampai ada yang dikucilkan hanya karena tidak bisa ikut iuran,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekolah perlu mengelola dana sumbangan dengan hati-hati, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan melalui rapat bersama komite. Menurutnya, pengelolaan yang salah justru dapat menimbulkan ketidakadilan dan persoalan sosial di lingkungan sekolah.
Lebih jauh, Emil mengaku menerima laporan adanya sekolah yang menahan kartu maupun buku tabungan KIP milik siswa. Praktik ini, tegasnya, tidak dibenarkan dalam aturan. Ia menduga kasus serupa bisa saja terjadi di sekolah lain, bukan hanya di SMAN 1 Kampak.
”Semoga saja kedepan hal serupa tidak terjadi, makanya kami akan melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasinya,” tutup mantan Bupati Trenggalek ini. (Jaz)