TRENGGALEK – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani kembali mengunjungi Kantor DPRD Trenggalek, Rabu (24/9/2025)).
Kedatangan mereka ke DPRD Trenggalekbl menuntut kepastian atas hak-hak anggota yang hingga kini belum juga dipenuhi oleh pengurus koperasi.
Meski sebelumnya pengurus KSPPS Madani Trenggalek ini sudah berjanji dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Juni 2025 lalu.
Anggota Pendamping KSPPS Madani dari Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin mengatakan, aksi kedua ini dilakukan karena janji pengurus untuk mengembalikan tabungan anggota yang belum terealisasi.
“Untuk kedatangan di DPRD Trenggalek yang pertama, kami menagih janji dari hasil rapat dengar pendapat pada 12 Juni 2025," Mustaghfirin.
"Pengurus sepakat akan menyelesaikan tanggungan pengembalian tabungan anggota.Tetapi sampai 24 September 2025 belum ada realisasi, bertepatan dengan 100 hari,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa juga akan segera diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Menurut informasi yang diterimanya, ada indikasi pengurus akan mengadakan rapat tertutup di luar daerah tanpa melibatkan mayoritas anggota.
“Maka dari itu, pada kesempatan ini kami kecewa pengurus dan pengawas tidak hadir pada kesempatan RDP di DPRD Trenggalek, maka kami meminta untuk diagendakan ulang rapat ini,” tegasnya.
Selain itu, Mustaghfirin menyembunyikan munculnya nama manajer umum baru dan wakil sekretaris baru tanpa melibatkan anggota.
“Untuk mekanisme pergantian manajemen itu sebetulnya kewenangan pengurus. Kalau pergantian pengurus itu mandat anggota di dalam RAT,” jelasnya.
Baca Juga: SMKN 1 Trenggalek Kembali jadi Sasaran Maling, Sejumlah Uang Raib Diambil
Dia juga mengungkapkan, total tagihan debitur dari kalangan PNS tercatat mencapai Rp 700 juta.
Beberapa debitur disebut sudah melunasi, namun sebagian masih belum menunaikan kewajiban.
“Untuk debitur PNS tadi sudah dijawab akan melakukan pelunasan, ya kami tunggu saja, misalkan tidak segera melakukan pelunasan akan melakukan upaya lain,” ujarnya.
Hingga kini, proses pencairan tabungan anggota masih jauh dari transparan.
Dari total Rp 32 miliar kewajiban koperasi, baru sekitar Rp 700 juta yang disalurkan melalui Tim Monitoring Transparansi (TMT).
“Untuk total masih belum ada 2 persen, untuk total Rp 32 miliar yang melalui TMT sekitar Rp 700 juta, belum ada upaya konkret," ujarnya.
Ketika pencairan ini tersendat, banyak anggota yang memberikan informasi tidak bisa berobat maupun melakukan pendidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, pada prinsipnya tuntutan anggota KSPPS Madani tidak berubah.
“Pada dasarnya tuntutan anggota KSPPS Madani adalah menginginkan uangnya dapat kembali,” jelasnya.
Doding menambahkan bahwa sudah memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian masalah ini.
“Yang menjadi masalah adalah adanya pinjaman dari luar kota. Untuk rekomendasinya tim hukum KSPPS Madani untuk melakukan somasi,” tutupnya. (kho/c1/jaz)
Editor : Didin Cahya Firmansyah