TRENGGALEK – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek tetap menyaluran hibah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Buktinya, pada tahun 2026 mendatang, tercatat ada tujuh ormas di Trenggalek yang diusulkan mendapat kucuran hibah dengan total mencapai Rp 800 juta.
Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Sunyoto, menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir hibah kepada ormas terus berjalan.
Namun, pada 2025 ini tidak ada penyaluran hibah lantaran aturan tidak memperbolehkan pemberian secara beruntun.
“Untuk 2025 tahun ini kita tidak memberikan hibah, karena hibah kepada ormas itu tidak bisa terus-menerus tiap tahun,” ujar Sunyoto.
Sunyoto menjelaskan, pada 2024, hibah telah diberikan kepada 10 ormas dengan total nilai Rp 630 juta.
Penerimanya antara lain PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso, DHC 45, PP Polri, serta Pepabri.
Untuk tahun 2026, lanjut Sunyoto, pengajuan hibah sudah dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan alokasi sekitar Rp 800 juta.
Tujuh ormas yang diusulkan menerima hibah antara lain LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK, dan Polres Trenggalek.
"Proses pengajuan hibah dilakukan melalui SIPD dan diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," jelas Sunyoto.
Dia menegaskan, hibah tersebut nantinya dapat digunakan oleh masing-masing ormas untuk kegiatan pembinaan anggota maupun aktivitas lain sesuai kebutuhan.
Dalam hal ini, bakesbangpol hanya bertugas sebagai pelaksana teknis penyaluran, sementara besaran dan kelayakan hibah ditentukan langsung oleh TAPD.
Sunyoto menambahkan, regulasi mengatur bahwa ormas tidak boleh menerima hibah berturut-turut setiap tahun.
“Kalau sudah tahun ini menerima, untuk tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda setahun atau dua tahun,” pungkasnya. (kho/c1/jaz)