TRENGGALEK – Para lulusan sarjana pendidikan yang ingin mengabdi di sekolah negeri lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus bersabar.
Pasalnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek menegaskan tidak lagi membuka pendaftaran guru honorer baru pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023 serta Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek tentang larangan pengangkatan tenaga non-ASN.
Seluruh sekolah di bawah naungan Pemkab Trenggalek pun telah diminta menyesuaikan dengan aturan tersebut.
“Sudah dilarang dan kami juga sudah menindaklanjuti kepada sekolah-sekolah,” ujar Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan, Disdikpora Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo.
Meski pendaftaran guru honorer sudah ditutup, Wawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengisian kekurangan guru di sekolah.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah pusat sedang menyiapkan skema baru rekrutmen tenaga pendidik.
“Wacana dari pusat, calon guru nantinya berasal dari jalur PPG Prajabatan, dan mereka wajib memiliki sertifikat pendidik,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, guru baru tidak lagi direkrut secara langsung oleh pemerintah daerah, tetapi melalui proses pendidikan profesi terlebih dahulu.
Setelah lulus dan memiliki sertifikat pendidik (Serdik), barulah mereka berhak mengikuti seleksi pengangkatan sesuai kebutuhan formasi.
Wawan mengakui, meski pengangkatan PPPK sudah dilakukan, jumlah guru di Kabupaten Trenggalek masih belum mencukupi.
“Secara jumlah memang masih kurang. Semoga kedepan pemerintah pusat juga memikirkan bahwa kekurangan guru itu ada di daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Disdikpora juga mencatat masih ada beberapa guru relawan yang bertugas di sekolah untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Namun, status mereka belum bisa ditetapkan secara resmi hingga ada regulasi baru. “Kita tetap menunggu arahan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tegas Wawan.
Selain menunggu aturan baru, Dinas Pendidikan juga tengah melakukan verifikasi data guru yang telah mengikuti PPG namun belum diangkat menjadi ASN.
Proses tersebut dilakukan melalui admin PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Trenggalek memastikan seluruh proses rekrutmen guru ke depan dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan nasional, dan tidak lagi mengandalkan mekanisme pengangkatan guru honorer.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian, nanti tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.(jaz/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah