Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemkab Trenggalek Harus Menanggung Beban Baru dalam APBD 2026, Yakni Terkait PPPK

Zaki Jazai • Selasa, 14 Oktober 2025 | 04:30 WIB

 

 

Program stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Program stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

TRENGGALEK – Pemkab Trenggalek harus menanggung beban baru dalam APBD 2026.

Pasalnya gaji sebanyak 1.329 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  di Trenggalek yang dilantik pada akhir Agustus lalu dipastikan tidak lagi dibiayai pemerintah pusat.

Kondisi ini muncul setelah adanya penyesuaian transfer ke daerah dalam rancangan APBD 2026 Trenggalek yang menunjukkan penurunan cukup signifikan.

Total pengurangan dana transfer mencapai Rp 153 miliar, meski ada tambahan sekitar Rp 33 miliar, sehingga defisit bersihnya sekitar Rp 120 miliar.

“Untuk sini (Trenggalek, Red), dana transfer dari pusat turun total Rp 153 miliar. Namun, ada tambahan sekitar Rp 33 miliar, jadi secara keseluruhan berkurang Rp 120 miliar,” ujar Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Senin (13/10/2025).

Doding menjelaskan, penurunan terbesar terjadi pada dana bagi hasil yang merosot hingga Rp 47 miliar, termasuk hilangnya alokasi dari dana cukai sebesar Rp 32 miliar.

Dana desa juga mengalami pemangkasan Rp 24 miliar, sementara dana bagi hasil sumber daya alam berkurang Rp 14 miliar.

Yang paling memberatkan, lanjutnya, adalah dana alokasi umum (DAU) yang selama ini digunakan untuk membayar gaji ASN dan PPPK.

Pemerintah pusat tidak lagi menanggung gaji untuk 1.329 PPPK rekrutan 2025 sehingga seluruh pembiayaan digeser ke kas daerah.

“Yang paling berat, gaji PPPK rekrutan terakhir tidak dibiayai pusat, jadi harus kita tanggung sendiri. Nilainya sekitar Rp 43 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Doding menyebut masih ada kabar baik dari sektor dana alokasi khusus (DAK).

Pemerintah pusat menambah Rp 15 miliar untuk tunjangan profesi guru serta Rp19 miliar untuk infrastruktur jalan.

Dua sektor ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan program prioritas meski dana transfer berkurang.

“Jadi dari total pengurangan Rp 153 miliar, kita masih ada tambahan Rp 33 miliar dari dua sektor itu. Tapi tetap saja secara total kita minus Rp 120 miliar,” imbuh Doding.

Untuk menutup defisit, DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berencana memperketat efisiensi belanja birokrasi. Doding menegaskan, program pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masyarakat tidak boleh menjadi korban pemangkasan.

“Strateginya, belanja birokrasi harus kita ketatkan. Tapi program kerakyatan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jangan sampai terpotong,” tegasnya.

Dia menambahkan, asumsi APBD Trenggalek 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp 1,9 triliun.

Namun, bila pemerintah tidak menempuh opsi pinjaman daerah sebesar Rp 106 miliar, maka nilai APBD hanya akan berada di angka Rp 1,8 triliun.

“Kalau tanpa pinjaman, kita hanya bisa di angka Rp 1,8 triliun. Tapi dengan tambahan pinjaman, ruang fiskal kita bisa sedikit lega,” pungkas politikus asal PDI Perjuangan ini. (jaz/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pppk #gaji #trenggalek