TRENGGALEK – Pihak Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat mencuat di media sosial.
Kampus ITB Trenggalek ini menegaskan, proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai aturan dan tidak ada praktik pemotongan sebagaimana yang diisukan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ITB Trenggalek, Insani Syahbarwati mengatakan bahwa langsung menelusuri isu tersebut begitu unggahan viral muncul di media sosial.
Dia menegaskan bahwa pihak kampus tidak menemukan bukti adanya praktik penarikan dana bantuan seperti yang dituduhkan.
“Yang kami kumpulkan, saya tidak mencari siapa anaknya. Saya hanya menanyakan kepada proses terjadinya apa penerimaan KIP bagi anak-anak, dan ternyata memang tidak terbukti apa yang diisukan begitu,” ujar Insani, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, isu tersebut justru menjadi bahan evaluasi internal agar kampus dapat memperbaiki sistem komunikasi dan tata kelola informasi.
Dia menilai munculnya anggapan negatif bisa saja disebabkan oleh ketidakpahaman mahasiswa terhadap mekanisme penerimaan bantuan.
“Bisa saja ada ketidakpahaman dalam proses ketika diberikan briefing atau arahan dari pihak rektorat. Karena itu, saya harus mengecek satu per satu apa yang sudah terjadi di kampus ini,” jelasnya.
Insani memastikan tidak ada kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa. Jika ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan, dia berjanji akan menindaklanjuti langsung.
“Jika ada praktik yang tidak sesuai, saya adalah orang pertama yang akan menanyakannya. Karena saya yakin kampus sudah menjalankan segala sesuatunya dengan baik. Ini jadi pelajaran buat kami agar secara manajemen bisa kami benahi,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak kampus berhati-hati agar mahasiswa yang terlibat dalam unggahan anonim tidak mengalami intimidasi atau perundungan.
Kampus, kata Insani, berkomitmen menjaga suasana akademik yang sehat dan terbuka.
“Saya khawatir kalau memang dia mahasiswa kami, jangan sampai di-bully. Kami ingin menjaga agar anaknya tidak merasa tersudutkan. Dalam bentuk apa pun, kekerasan di kampus tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II ITB Trenggalek, Aditya Surya Nugraha, menegaskan bahwa proses seleksi dan penyaluran dana KIP-K di kampusnya sudah mengikuti ketentuan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dia menyebut, perguruan tinggi memiliki tim khusus yang menangani proses seleksi hingga penetapan penerima bantuan.
“Sebelum diterima, ada proses seleksi siapa yang berhak mendapatkan KIP. Kita punya tim sendiri untuk mengurusi ini, dan semuanya mengacu pada aturan dalam Permen Sekjen Nomor 7/A/CAP/2025,” jelas Aditya.
Dia menerangkan, pencairan dana bantuan dilakukan langsung oleh pihak bank tanpa melalui kampus. Buku rekening dan kartu ATM atas nama mahasiswa diserahkan langsung oleh bank penyalur kepada penerima manfaat.
“Untuk penyerahan kartunya, mahasiswa datang langsung ke bank. Jadi, kampus tidak pernah memegang buku rekening atau ATM mereka. Dana KIP-K itu sepenuhnya hak mahasiswa,” tegasnya.
Aditya menjelaskan, setiap penerima KIP-K mendapatkan dana sebesar Rp 4,8 juta per semester yang dapat digunakan sesuai kebutuhan mahasiswa.
Bantuan tersebut ditujukan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan hidup, sementara beberapa kegiatan kampus seperti yudisium atau wisuda tidak termasuk dalam pembebasan.
“Kalau disebut gratis seluruhnya, tidak juga. Karena ada kegiatan seperti yudisium yang tidak tercatat dalam komponen bantuan,” katanya.
Aditya memastikan ITB Trenggalek siap diaudit jika dibutuhkan dan mendukung langkah pemerintah menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan.
“Kami tidak menutup diri. Semua proses sudah sesuai aturan yang berlaku dan kami terbuka untuk evaluasi,” pungkasnya. (jaz/c1/rka)