Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Diduga Ada Pungli, Mahasiswa ITB Trenggalek Akui Diminta Setor Rp 14,4 Juta dari Jatah KIP Kuliah

Zaki Jazai • Kamis, 16 Oktober 2025 | 01:41 WIB

 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mencuat di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mencuat di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek.

TRENGGALEK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mencuat di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek.

Pasalnya, sejumlah mahasiswa penerima bantuan mengaku diminta pihak kampus di perkotaan Trenggalek tersebut menyetorkan sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima penuh.

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @halopendidikan, Sabtu (11/10), memuat kesaksian anonim mahasiswa yang menyebut kampus ITB Trenggalek meminta setoran sebesar Rp 14,4 juta selama tiga semester.

Dari dana bantuan Rp 4,8 juta per semester, mahasiswa hanya menerima Rp 800 ribu. Sisanya diduga ditarik kampus dengan alasan biaya pengajuan dan administrasi.

Salah satu mahasiswa penerima KIP-K, Putra (bukan nama sebenarnya), mengaku tidak pernah memegang buku rekening maupun kartu ATM penerima bantuan KIP-K.

Selama menerima bantuan, dia tidak tahu berapa dana yang sebenarnya masuk ke rekeningnya.

“Selama saya dapat (KIP-K), saya belum pernah tahu berapa nilainya. Baru tahu dari teman sekitar Rp 2,5 juta. Saya kira bantuan ini untuk UKT sampai lulus, tapi kami tetap harus bayar wisuda dan yudisium sendiri,” ujarnya.

Dia menyebut kampus mengambil sekitar Rp 1 juta dari dana bantuan tersebut untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Namun, sisa dana tidak diketahui peruntukannya.

Saat mahasiswa mencoba menanyakan hal itu ke pihak kampus, mereka justru mendapat peringatan.

“Pernah ada yang tanya ke dosen, tapi jawabannya cuma ‘sudah biarkan saja’. Jadi, kami takut,” lanjutnya.

Dia juga mengaku mahasiswa penerima KIP-K diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi berbagai aturan tambahan, termasuk kewajiban mengikuti pelatihan dan seminar yang tidak dijelaskan dalam petunjuk teknis program.

“Kalau tidak ikut, dosen langsung memanggil dan mengancam akan mencabut bantuan,” katanya.

Hal yang tidak jauh berbeda ditambahkan oleh Rara (nama samaran, Red).

Selain melakukan penarikan, pihak kampus juga diduga melarang mahasiswa membicarakan persoalan pengelolaan dana bantuan tersebut secara terbuka.

Padahal, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022, perguruan tinggi dilarang memegang atau menguasai dana bantuan hidup mahasiswa KIP-K, termasuk menyimpan buku rekening atau kartu ATM penerima.

Dana bantuan wajib disalurkan langsung ke rekening mahasiswa tanpa perantara kampus.

“Harapan saya dan teman-teman, kampus harus transparan. Kami berhak tahu berapa dana yang kami terima,” imbuhnya.(jaz/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#itb #KIP kuliah #pungli #trenggalek